Kemudian, dari sisi legal, BCA juga masih akan terus mendalami potensi dan risiko atas jaminan utang berupa kekayaan intelektual.
Pasalnya, berdasarkan riset yang dia dapatkan, kebijakan kekayaan intelektual menjadi jaminan utang baru diterapkan di Indonesia. Dia bilang, di negara-negara lain ada kebijakan yang sama tapi tidak diterapkan di lapangan.
"Secara legal akan kita dalami juga, kalau harus mengeksekusi ini bagaimana caranya, apa yang mau dieksekusi, apa yang akan kita dapatkan. Ini yang akan kita pelajari lebih mendalam," ungkapnya.
Kendati demikian, dia mendukung langka pemerintah untuk menerapkan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang bank.
"Jadi saya pikir ini suatu terobosan yang baik sekali. Namun dalam pelaksanaan tentu kita harus lebih mendalami dan mempelajari segala aspeknya, dari aspek legal dan dari aspek pelaksanaan realisasinya di lapangan seperti apa," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.