JAKARTA, KOMPAS.com - Antusiasme masyarakat terhadap aset kripto nampak terus meningkat, meksipun pasar aset digital itu belakangan tertekan. Hal ini terefleksikan dari jumlah investor aset kripto Tanah Air yang masih tumbuh.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, hingga Juni 2022 jumlah investor kripto di Tanah Air mencapai 15,1 juta investor. Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 6,5 juta investor.
Adapun nilai transaksi aset kripto sejak awal tahun hingga Juni 2022 mencapai Rp 212 triliun. Nilai ini sebenarnya lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu.
Baca juga: Respons Pedagang Kripto soal Rencana Penerbitan Rupiah Digital
Melihat data tersebut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya menilai, perdagangan fisik aset kripto masih menjadi salah satu komoditi yang sangat diminati masyarakat. Di tengah tingginya minat terhadap kripto, Bappebti meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati akan potensi kerugian yang diterima.
"Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya,” ujar Tirta, dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut Tirta menyarankan sejumlah langkah yang dapat dilakukan investor kripto agar dapat terhindar dari kerugian. Pertama, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti.
Kemudian, investor disarankan untuk memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari. Ketiga, investor dapat menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti.
Keempat, masyarakat diminta untuk mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Terakhir, masyarakat diminta untuk tidak percaya akan iming-iming kerugian pasti.
"Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK (calon pedagang fisik aset kripto) dengan mengakses situs resmi Bappebti," kata Tirta.
Sementara itu, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site.
Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti. Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.
Didid menambahkan, setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Pendaftaran dapat dilakukan melalui CPFAK yang sudah terdaftar. Selanjutnya, penilaian akan dilakukan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto sendiri dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian," ucap Didid.
Baca juga: Investor Tunggu Pengumuman The Fed, Pasar Aset Kripto Kembali Rontok
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.