Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Dana Pemda Mengendap di Bank, Kemenkeu Siapkan Aturan Baru Soal Penyaluran DAU

Kompas.com - 28/07/2022, 20:45 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

SENTUL, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan terkait penyaluran dana alokasi umum (DAU) agar diberikan hanya berdasarkan kebutuhan daerah. Nantinya ketentuan ini akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Adapun aturan tersebut bertujuan untuk meminimalisir dana Pemda mengendap di bank.

"Ini sekarang menjadi pemikiran kami, dengan saldo kas pemerintah daerah yang masih banyak di perbankan, kami akan mengatur dengan lebih kuat," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti dalam media gathering di Sentul, Bogor, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Kemenkeu Ungkap Alasan Tingginya Dana Pemda yang Mengendap di Bank

Ia menjelaskan, lewat aturan terbaru nantinya akan membuat penyaluran DAU disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah. Selain itu, kesesuaian laporan pemda juga bakal menentukan kapan DAU akan disalurkan.

Menurut Astera, hal itu dilakukan agar memastikan kedisiplinan pemerintah daerah dalam menggunakan anggaran sehingga tak ada lagi dana Pemda mengendap di bank. Adapun aturan baru tersebut rencananya akan diterbitkan tahun ini.

"Ini sekarang sedang kami rancang, mudah-mudahan tahun ini kami selesaikan, karena ini kan cuma dengan PMK. Terpenting di sini adalah kunci pengendalian supaya saldo kas-nya (yang mengendap di bank) bisa tidak terlalu besar," ungkap dia.

Selama ini pemerintah pusat menyalurkan DAU dua belas kali dalam setahun yang dibayarkan pada hari terakhir setiap bulannya. Ini dilakukan untuk memastikan pemda memiliki anggaran untuk membayar gaji pegawai.

Kendati demikian, DAU akan disalurkan jika pemda telah memenuhi beberapa syarat, seperti laporan realisasi belanja pegawai dan laporan rencana penggunaan DAU.

Baca juga: Dana Pemda Rp 200 Triliun Ngendap di Bank, Kemendagri Bakal Panggil Sekda

"DAU menjadi anggaran transfer ke daerah terbesar dibandingkan yang lain, ini perlu menjadi perhatian. Kalau dilihat, penyaluran DAU setiap bulan bisa tinggi atau berkurang sedikit karena ada persyaratan penyalurannya," kata Astera.

Sebelumnya, Kemenkeu mencatat ada banyak dana pemda mengendap di bank. Hingga akhir Juni 2022, dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp 220,9 triliun, menjadi yang tertinggi dalam 6 bulan terakhir.

Dana pemda yang mengendap tersebut naik Rp 20,19 triliun atau 10,06 persen dibandingkan posisi pada Mei 2022. Sementara bila dibandingkan dengan posisi Juni 2021, dana mengendap di bank tersebut naik 30,82 triliun atau 16,21 persen.

Kenaikan saldo dana pemda di perbankan itu salah satunya disebabkan oleh belum optimalnya realisasi belanja daerah sampai dengan Juni 2022.

Baca juga: Dana Pemda di Bank Tembus Rp 183 Triliun, Menkeu: Rekor Tertinggi dalam 4 Tahun Terakhir

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com