Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HAKI Jadi Jaminan Utang, Ini Respons Bank Danamon

Kompas.com - 28/07/2022, 21:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan hak kekayaan intelektual atau HAKI jadi jaminan utang ke bank. Adapun HAKI tersebut salah satunya konten Youtube.

Merespon hal tersebut, Wakil Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) Honggo Widjojo Kangmasto mengakui, para bankir tengah mempelajari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif atau aturan yang mengatur soal hak kekayaan intelektual jadi jaminan utang ke bank.

"Memang akhir-akhir ini jadi topik aset intelektual apakah bisa dijadikan jaminan bank? Saya mau jawabnya begini, karena ini hal baru ya, kami juga mengantisipasinya juga berhati-hati. Kami terus terang belum punya kaidah mengenai ini," katanya secara virtual, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Kemenkumham soal HAKI Jadi Jaminan Utang: Itu Suatu Terobosan

"Khusus dari PP 24 ini para bankir sedang saling melirik, melihat dan mau belajar bagaimana untuk kita mengimplementasikan dan mengakomodasi ini. Di Bank Danamon saya harus mengaku belum ada kredit-kredit lain yang mengatur jaminan kekayaan intelektual," lanjut dia.

Namun, sebagai perbankan lannjut Honggo, justru tidak memandang aset ketika ingin mendapatkan dana pinjaman.

"Tapi sebagai komersial banking, kami tidak semata-mata melihat jaminan dalam pemberian kredit. Sebab menurut aturan di POJK, jaminan utama dari suatu pemberian kredit itu adalah project itu sendiri dengan atau tanpa agunan tambahan kami bisa memberikan kredit," sambungnya.

Memang, selama ini para nasabah yang ingin meminjam dana ke bank tentu menjaminkan aset berbentuk berupa tanah, bangunan, maupun kendaraan atau istilah lainnya tangible.

Baca juga: Pegadaian: Penggunaan HAKI Jadi Jaminan Utang Masih Perlu Kajian

"Tapi selain itu saya tekankan bahwa bank dalam memberikan kredit yang disebut jaminan utama itu adalah proyek itu sendiri. Kalau debitur memberikan tanah, bangunan atau aset-aset lainnya itu disebut agunan tambahan. Jadi dengan atau tanpa adanya PP 24, bagi komersial banker seperti kami yang lebih penting adalah tujuan pemberian kredit dan source of payment atau bagaimana kredit itu akan dibayar?" ujar Honggo.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan mengkaji prospek dan kelayakan HAKI jadi jaminan utang ke bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya mengatakan, kajian terhadap kelayakan konten YouTube hingga lagu jadi jaminan utang ke bank perlu dilakukan.

Karena masih ada beberapa hal yang belum tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Berdasarkan Dengan aturan tersebut, pelaku ekonomi kreatif dapat menjadikan karyanya berupa konten YouTube, film, hingga lagu sebagai jaminan utang ke bank maupun nonbank.

Baca juga: Dirut BCA: Mengejutkan, Indonesia Salah Satu Pionir yang Terapkan Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com