Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Bank Bisa Gadaikan Lagi Sertifikat Tanah Nasabah yang Jadi Jaminan Utang?

Kompas.com - 29/07/2022, 07:42 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat awam kerap curiga sertifikat tanah yang dijadikan jaminan utang ke bank akan digadaikan kembali oleh bank.

Lantaran sertifikat tanah merupakan benda berharga sehingga ketika sertifikat tersebut diserahkan ke pihak lain tentu akan merasa khawatir disalahgunkan.

Dalam perundang-undangan jelas tertulis bank berhak menjual jaminan atas tanah melalui pelelangan umum jika debitur tidak membayar utangnya.

Baca juga: Sertifikat Jaminan Mungkinkah Hilang di Bank? Ini Penjelasan Praktisi Hukum

"Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut," bunyi Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Namun aturan ini kurang menjawab rasa penasaran terkait apakah meskipun nasabah telah patuh membayar utang sesuai perjanjian, bank akan tetap boleh menggadaikan jaminan utang milik nasabah?

Untuk menjawab rasa penasaran tersebut, simak penjelasan lengkapnya dari pelaku perbankan dan regulator berikut ini.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN: Hakim Banyak yang Membebaskan...

Bank bisa gadaikan sertifikat tanah nasabah, asal...

Chief Economist Bank Central Asia (BCA) David Sumual menegaskan bank tidak boleh menggadaikan kembali jaminan utang nasabah tanpa izin dari nasabah.

"Aturannya tidak boleh (bank menggadaikan kembali sertifikat tanah nasabah)," ujar David saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/7/2022).

Namun jika kedua belah pihak yakni bank dan nasabah sepakat untuk bank boleh menggadaikan kembali jaminan utang tersebut dalam perjanjian kontrak, maka bank diperbolehkan untuk melakukannya.

Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan, Catat Syarat dan Biayanya

"Bank tidak diperbolehkan menggadaikan kembali jaminan utang milik nasabah, kecuali jika kedua belah pihak sepakat untuk melakukan hal tersebut di dalam kontrak tertentu atau perjanjian kredit," jelas David.

Kemudian apabila selama masa pembayaran utang berlangsung lalu jaminan utang atau sertifikat tanah yang dipengang bank rusak atau hilang, maka bank harus bertanggung jawab untuk membantu nasabah mengurus sertifikat tanah pengganti.

"Kalau sertifikat hilang, bank harus bertanggung jawab. Biasanya akan diurus bersama dan dibantu oleh banknya," kata David.

Baca juga: Mau Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian? Cek Prosedur dan Syaratnya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com