JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilarang menjadi pemilik atau pengajar bimbingan belajar bagi calon ASN maupun Sekolah Kedinasan.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, hal ini berkaitan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna Sekolah Kedinasan.
"Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga," jelasnya melalui keterangan pers tertulis, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS BKN, Tertinggi Rp 33 Juta
Larangan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022. Surat Edaran Kepala BKN ini diterapkan bagi pegawai ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.
Satya mengungkapkan ketentuan ini menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN dan Sekolah Kedinasan.
Adapun sanksi terhadap pegawai yang melanggar kententuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya untuk bentuk hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin sedang telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca juga: BKN Sebut Jumlah PNS Bakal Turun Drastis, Ini Alasannya
Satya berharap, bagi masyarakat termasuk pegawai BKN yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat melaporkannya melalui dua cara.
Yakni pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis dan pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN (https://wbs.bkn.go.id).
Bagi yang ingin melapor, kata Satya, harus menunjukkan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.