Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang, BCA Tunggu Aturan Lanjutan dari OJK

Kompas.com - 29/07/2022, 10:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menunggu aturan lanjutan dari regulator sebelum menerapkan kekayaan intelektual sebagai jaminan tambahan utang nasabah.

Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, hingga kini pihaknya masih mengkaji penerapan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang.

Terutama terkait jenis kekayaan intelektual seperti apa yang bisa dijadikan jaminan utang hingga bagaimana cara mengatasi kredit macet jika jaminannya berupa kekayaan intelektual.

"Intinya bisa kita pertimbangkan sebagai jaminan tambahan, tentang apa saja dan bagaimana kalau macet, nah itu yang perlu kajian lebih dalam lagi sebab itu akan kita pertimbangkan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Apakah Bank Bisa Gadaikan Lagi Sertifikat Tanah Nasabah yang Jadi Jaminan Utang?

Pasalnya, lanjut dia, jaminan utang berupa kekayaan intelektual ini sangat sedikit diterapkan di perbankan global sehingga dibutuhkan kajian yang mendalam sebelum menerapkannya di BCA.

"Karena di luar negeri belum ada yang terima itu, yang ada 1-2 kasus saja," kata Jahja.

Dia pun belum dapat memastikan sampai kapan kajian ini akan berlangsung dan kapan BCA akan benar-benar menerapkan kekayaan intelektual sebagai jaminan tambahan utang nasabah.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang, Bos BCA: Harus Ada Penilaian dari Pihak Independen

Dia mengatakan, BCA menunggu aturan lanjutan dari regulator atau dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mendapatkan kepastian terkait penerapan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang di bank.

"Iya, lebih baik tunggu aturan lanjutan tentang apa saja yang bisa (dijadikan jaminan utang) dan bagaimana penilaian dan kalau macet bagaimana eksekusi secara legalnya," jelas Jahja.

Baca juga: Dirut BCA: Mengejutkan, Indonesia Salah Satu Pionir yang Terapkan Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya mengatakan, kajian terhadap kelayakan konten YouTube hingga lagu jadi jaminan utang ke bank perlu dilakukan.

Karena masih ada beberapa hal yang belum tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Berdasarkan Dengan aturan tersebut, pelaku ekonomi kreatif dapat menjadikan karyanya berupa konten YouTube, film, hingga lagu sebagai jaminan utang ke bank ataupun nonbank.

"Terkait prospek dan kelayakan hak kekayaan intelektual (termasuk konten YouTube) jadi jaminan kredit (utang) ke bank, saat ini masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com