Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Harga BBM Naik, KKP: Nelayan Urung Melaut, Produksi Ikan Ikut Anjlok

Kompas.com - 29/07/2022, 11:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) membuat nelayan urung melaut. Hal ini berpotensi membuat nelayan menangguk rugi.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, kenaikan harga BBM berdampak langsung membuat kapal tidak berlayar. Harga BBM yang sebelumnya dipatok seharga Rp 8.000, melonjak jadi Rp 18.000. Bahkan, harga BBM di wilayah timur Indonesia, ia bilang, telah menyentuh harga Rp 23.000.

"Akibatnya nelayan-nelayan yang melaut hanya tinggal 50 persen (Juli 2022) dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021, jadi drop. Sekarang banyak kapal-kapal yang punya izin sebagian besar ada di pelabuhan. Dia tidak melakukan penangkapan karena mahalnya BBM," terang dia dalam konferensi pers Capaian Kinerja KKP Semester I-2022, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Erick Thohir: Kita Tidak Bisa Bicara Soal Kedaulatan Pangan Tanpa Melibatkan Peran Nelayan

Sebagai gambaran, surat persetujuan berlayar (SPB) pada bulan Juli 2022 tercatat hanya sebanyak 1.912. Sedangkan, pada periode yang sama tahun lalu jumlahnya mencapai 4.165 lembar.

Data tersebut berasal dari kapan izin pusat dan izin provinsi yang akan melakukan kegiatan penangkapan ikan dari 22 Pelabuhan Perikanan UPT Pusat.

Baca juga: KKP Tingkatkan Rata-rata Pendapatan Pembudidaya Ikan, jadi Rp 4,4 Juta per Bulan

Ia menambahkan, kondisi saat ini berpotensi membuat pengusaha rugi ketika aktivitas penangkapan ikan tetap dilanjutkan.

"Kalau dipaksakan (berlayar), saya sudah bicara oleh beberapa pengusaha, ini akan terjadi kerugian dihitung harga besaran kapal 60 GT kalau dia berlayar 1 tahun tadinya biayanya kira-kira sekitar 4 kali melaut harus mengeluarkan kira-kira Rp 2 miliar. Sekarang itu bisa mencapai hampir Rp 5 miliar," terangnya.

"Dia (kapal 60 GT) tidak akan mendapatkan untung, bahkan dia potensi ruginya sangat besar," imbuh dia.

Baca juga: KKP: Realisasi Investasi Semester I-2022 Tembus Rp 4 Triliun

 

Imbas harga BBM tinggi

Lebih lanjut, Zaini memaparkan, imbas dari kapal yang tidak melaut adalah turunnya produksi ikan yang didaratkan di bulan Juli 2022.

"Di bulan Agustus nanti akan lebih parah lagi, karena di bulan Juli ini kapal-kapal yang berangkat pada bulan Februari, berangkat Maret kembali. Tapi karena sekarang semakin banyak kapal yang tidak berangkat, maka produksi ikan di bulan Agustus, September ini akan sangat drop, urai dia.

Zaini menekankan, imbas dari banyaknya kapal yang urung melaut adalah berkurangnya produksi ikan. Dengan demikian, hal itu akan membuat jumlah ikan di dalam negeri berkurang dan berpotensi memicu kenaikan harga.

"Ekspor juga sulit, harga permintaan ikan di luar negeri juga mungkin menurun, karena beberapa negara juga krisis. Kalau permintaan luar negeri drop, maka harga di dalam negeri juga akan drop. Ini juga yang harus diwaspadai untuk sisa bulan di tahun 2022. Ini sangat membahayakan," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com