Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melaporkan ASN BKN yang Jadi Guru Bimbel CASN dan Sekolah Kedinasan

Kompas.com - 29/07/2022, 13:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilarang menjadi pemilik atau pengajar bimbingan belajar bagi calon ASN maupun Sekolah Kedinasan.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, larangan itu untuk menghindari adanya kecurangan seleksi calon ASN maupun Sekolah Kedinasan.

Dia pun meminta masyarakat termasuk pegawai BKN yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut melaporkannya.

Baca juga: Pegawai BKN Dilarang Jadi Guru Bimbel Calon ASN dan Sekolah Kedinasan

Adapun laporan terhadap pelanggaran tersebut bisa melalui dua cara. Yakni pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis dan pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN (https://wbs.bkn.go.id).

 

"Setiap pelaporan yang dilakukan harus menunjukkan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya," kata dia dalam siaran pers, Jumat (29/7/2022).

Larangan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022. Surat Edaran Kepala BKN ini diterapkan bagi pegawai ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun sanksi terhadap pegawai yang melanggar kententuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ASN.

Selengkapnya untuk bentuk hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin sedang telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Satya menjelaskan, peran BKN selama ini sebagai penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna Sekolah Kedinasan. Maka dari itulah, kenapa aturan larangan menjadi pemilik atau pengajar bimbel tersebut diterbitkan

"Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga," jelasnya.

Baca juga: Cara Download Kartu Virtual ASN, Semua PNS dan PPPK Harus Punya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com