Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Layanan dan Kriteria Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kompas.com - Diperbarui 30/07/2022, 22:13 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Keberadaan BPJS Kesehatan memang sangat membantu. Para peserta bisa memanfaatkannya untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis. Akan tetapi, ada beberapa layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sebenarnya mirip dengan produk asuransi kesehatan lainnya. Ada sejumlah ketentuan tentang layanan kesehatan dan kriteria penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung.

Ketentuan mengenai layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kendati begitu memang tidak disebutkan secara rinci apa saja jenis penyakit yang dimaksud dalam kriteria tersebut. Namun, ada sejumlah informasi penting tentang kategori layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca juga: Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru 2022 Lengkap Semua Stasiun

Jika mengacu pada aturan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, setidaknya berikut daftar 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
  2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
  11. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
  13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
  14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
  16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
  17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
  18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

Penyakit yang tidak ditanggung BPJS KesehatanTRIBUN PONTIANAK / GALIH NOFRIO NANDA Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Itulah daftar kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sebelum berobat ke faskes, pastikan penyakit yang Anda derita masuk dalam kriteria tanggungan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Setara Bangun 114 Km MRT Jakarta Fase I

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com