Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sang Ketum Mardani Maming Ditahan KPK, Ini Respons Hipmi

Kompas.com - 30/07/2022, 07:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka. Putra pengusaha kaya raya asal Kalimantan Selatan Haji Maming ini diduga menerima suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

KPK menyatakan bahwa Mardani Maming telah menyalahkan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan operasi dan produksi di wilayahnya selama menjabat. Salah satu pihak yang dibantu Mardani yakni PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) milik Henry Soetio pada 2010.

Dalam kasus dugaan suap tersangka selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mardani Maming langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.

Baca juga: Kriteria Lengkap 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Respons Hipmi

Sebagai penerus bisnis ayahnya Haji Maming, Mardani Maming merupakan pengusaha muda pemilik bisnis Batulicin Enam Sembilan Group yang bisnisnya bergerak di tambang batu bara dan jasa terkait seperti jasa pengangkutan batu bara, pelayaran, hingga jasa keamanan.

Ia juga merupakan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), organisasi pengusaha muda yang sangat diperhitungkan di Indonesia di bawah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Sekretaris Jenderal BPP Hipmi, Bagas Adhadirgha, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Ketua Umum Mardani Maming dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dipastikan seluruh program-program kerja Hipmi tetap berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi.

Baca juga: Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Setara Bangun 114 Km MRT Jakarta Fase I

"Ketum Mardani Maming telah menujuk Plt Ketua Umum BPP HIPMI yaitu saudara Eka Sastra yang merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK), agar beliau dapat berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapi," kata Bagas dalam keterangan resminya dikutip pada Sabtu (30/7/2022).

"Hal ini murni inisiatif dari Ketum Maming terkait Plt Ketum, hal ini menunjukkan beliau adalah pemimpin yang bijaksana," ujarnya lagi. 

Bagas juga menegaskan, Hipmi siap untuk memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan dalam kasus Mardani Maming ini.

Hipmi yang merupakan organisasi independen non-partisan para pengusaha muda Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian yang berdiri sejak 1972, banyak melahirkan kader-kader pemimpin bangsa yang berintegritas.

Baca juga: Alasan Utama Jokowi Dulu Pilih China: Janjikan Kereta Cepat Tanpa APBN

Organisasi ini juga didirikan dengan dilandasi oleh semangat untuk menumbuhkan wirausaha di kalangan pemuda dan jiwa kepemimpinan yang kokoh.

"Kami keluarga besar Hipmi yang tersebar di seluruh Indonesia meyakini bahwa Ketum Maming akan taat seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ketum Mardani Maming selama ini dikenal sebagai pemimpin yang baik, dermawan, visioner dan bijaksana," tutup Bagas.

Mardani Maming membantah terima suap

Usai ditahan KPK, Mardani Maming mengeklaim tidak ada permasalahan terkait izin pertambangan yang ia dikeluarkan semasa menjabat sebagai bupati. Hal itu sebagaimana fakta sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang menyatakan bahwa perkara terkait IUP di Tanah Bumbu sesuai dengan proses.

"Masalah IUP itu sudah berjalan, dan ada paraf kepala dinas teknisnya sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ujar Mardani Maming.

Baca juga: Mengapa Amerika Serikat Kurang Berminat Membangun Kereta Cepat?

"Dan itu IUP kejadiannya tahun 2011, tapi dipermasalahkannya di tahun 2021," ucap Bendahara Umum (Bendum) nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Maming menegaskan, perizinan tambang itu telah melalui proses panjang mulai dari kajian di daerah hingga pusat. Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah medapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Di sana sudah sesuai proses, diverifikasi di dinas pertambangan provinsi lolos, diverifikasi di pusat ESDM itu mendapatkan CNC," jelas Mardani Maming.

Baca juga: Daripada Membebani Negara, Malaysia Pilih Batalkan Proyek Kereta Cepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com