KEMENTERIAN Agama baru saja meluncurkan dua program pemberdayaan ekonomi umat dan masyarakat lewat Inkubasi Wakaf Produktif dan Kantor Urusan Agama (KUA) Percontohan Ekonomi Umat.
Program ini mendorong peningkatan taraf perekonomian umat melalui pengembangan harta benda wakaf secara produktif dan pemberdayaan dana zakat melalui KUA se-Indonesia.
Inkubasi Wakaf Produktif akan menjadi stimulan bagi pengelola wakaf (nazir) untuk lebih aktif, kreatif dan inovatif dalam memanfaatkan potensi wakaf menjadi wakaf produktif.
Sementara program KUA Percontohan Ekonomi Umat akan menguatkan tugas dan fungsi KUA dalam pendayagunaan zakat dan wakaf bagi pengembangan ekonomi umat.
Program ini adalah salah satu terobosan pemerintah dalam menggunakan kekuatan dan potensi jaringan pemerintah untuk merealisasikan pemberdayaan ekonomi umat. Terutama program KUA Percontohan Ekonomi Umat.
KUA adalah komponen Kementerian Agama yang paling dekat dengan masyarakat. Ada 5.945 KUA yang tersebar di Indonesia.
Jejaring KUA secara nasional dan memiliki garis koordinasi dan komunikasi yang jelas dengan Kementerian Agama adalah kekuatan yang bisa menggerakkan program ini.
Program KUA Percontohan Ekonomi Umat juga akan membuka mata masyarakat bahwa KUA bukan hanya mengurusi bab pernikahan saja.
Namun, KUA adalah lembaga perwajahan Kementerian Agama yang membantu kehidupan umat dalam segala aspek kehidupan, termasuk ekonomi lewat zakat dan wakaf.
Menjadi lebih menarik dan produktif jika KUA Percontohan Ekonomi Umat bisa berdampak terhadap penerima manfaat yang selama ini bersentuhan dengan KUA.
Menurut gambaran Kemenag, sasaran program KUA Percontohan Ekonomi Umat adalah keluarga muda atau calon pengantin, pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19, kaum duafa yang memiliki potensi ekonomi, serta kelompok binaan Penyuluh Agama Islam.
Program ini menjadi memiliki nilai tambahan yang secara ceruk belum banyak diambil dalam program pendayagunaan zakat oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Sebab belum banyak BAZ dan LAZ yang fokus pada penerima manfaat dalam aspek keluarga muda dan calon keluarga.
Program ini sekaligus bisa menjadi solusi bagi persoalan ketahanan keluarga Indonesia yang hari ini semakin rawan.
Angka perceraian di Indonesia, misalnya, sangat meningkat signifikan. Menurut laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Tanah Air mencapai 447.743 kasus pada 2021, meningkat 53,50 persen dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 291.677 kasus.