JAKARTA, KOMPAS.com – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada 10 Juli 2022 lalu. Harga BBM yang mengalami penyesuaian adalah Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite (CN 51), dan Pertamina Dex (CN 53).
Harga Pertamax Turbo (RON 98) di SPBU Pertamina dijual seharga Rp 16.200 per liter hingga Rp 16.900 per liter. Selanjutnya, harga Dexlite (CN 51) dijual seharga Rp 15.000 per liter hingga Rp 15.700 per liter. Untuk harga Pertamina Dex (CN 53) dibanderol seharga Rp 16.500 per liter hingga Rp 17.200 per liter.
Penyesuaian harga BBM nonsubsidi tersebut mengacu kepada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Baca juga: Adira Finance Mulai Salurkan Pembiayaan untuk Kendaraan Listrik
Sementara itu, harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax tidak mengalami perubahan. Harga Pertamax masih dijual seharga Rp 12.500 per liter hingga Rp 13.000 per liter. Begitupun dengan harga BBM subsidi seperti Pertalite masih dijual seharga Rp 7.650 per liter.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah melunasi utang kompensasi atas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan listrik subsidi yang dilakukan sepanjang 2021 kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya menyatakan bahwa total utang kompensasi baik BBM dan listrik sampai dengan 2021 seluruhnya telah diselesaikan pada semester I-2022.
Baca juga: Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg
Ia bilang, kompensasi diberikan untuk menahan kenaikan harga BBM dan listrik. "Ini agar tidak passthrough ke masyarakat, bila passthrough itu akan sangat menggoncang dari sisi inflasi," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (27/7/2022).
Per 1 Juli 2022, Pertamina telah menerima pembayaran dari pemerintah atas utang kompensasi pada tahun 2021 sebesar Rp 64,5 triliun. Sementara PLN menerima pembayaran kompensasi dari pemerintah sebesar Rp 24,6 triliun atas skema stimulus listrik sepanjang tahun 2021.
Dikutip dari laman resmi Pertamina, berikut rincian harga Pertalite, Pertamax, dan harga BBM lainnya yang dijual di semua SPBU Pertamina per Juli 2022:
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam:
Provinsi Sumatera Utara:
Provinsi Sumatera Barat:
Baca juga: Lowongan Kerja Bank DKI untuk Lulusan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Provinsi Riau dan Kepulauan Riau:
Kodya Batam:
Provinsi Bengkulu: