Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Pencabutan Blokir PayPal hanya Sampai 5 Agustus 2022

Kompas.com - 31/07/2022, 15:05 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar baik bagi para pengguna PayPal di Indonesia. Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) telah mencabut sementara blokir terhadap PayPal mulai hari ini (31/7/2022).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Peangerapan mengatakan, pencabutan blokir PayPal sudah dilakukan sejak pukul 08.00 WIB.

Sekedar mengingatkan, PayPal diblokir Kemkominfo sejak Sabtu (30/7/2022).

"Proses pembukaan sementara PayPal sudah dilakukan sejak jam 8 pagi. Mungkin sudah bisa diakses kembali, atau paling lambat pukul 10.00 WIB sudah bisa diakses di seluruh Indonesia," kata Samuel dikutip dari Kontan, Minggu (31/7/2022).

Baca juga: PayPal Kena Blokir Kominfo Juga, padahal Sudah Terdaftar PSE

Kememterian Kominfo menegaskan, pencabutan blokir PayPal hanya dilakukan sementara. Untuk itu, masyarakat yang memiliki dana mengendap di PayPal untuk segera memindahkan uang-nya.

Lebih lanjut, Samuel menyebut, pembukaan blokir PayPal ini hanya akan dilakukan selama 5 hari kerja. Pencabutan blokir PayPal akan berlangsung hingga Jumat (5/8) jam 23.59 WIB.

“Kami harapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan waktu yang kami berikan untuk melakukan migrasi supaya uang-nya tidak hilang,” jelas Semuel.

Semuel bilang, sudah banyak aplikasi layanan digital untuk pembayaran yang ada. Serta layanan digital maupun digital banking untuk pembayaran.

“Silahkan memigrasikan sistem pembayaran yang digunakan,” imbau dia.

PayPal diblokir kemungkinan akan kembali terjadi karena Kominfo mengaku hingga saat ini perusahaan tersebut belum melakukan kontak dengan pemerintah untuk mendaftarkan perusahaan.

Baca juga: Apa Itu PayPal: Pengertian, Fungsi, Keuntungan, dan Kekurangannya

Sebagai informasi, Pendaftaran Sistem Elektronik merupakan wujud komitmen PSE untuk bersama pemerintah menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman serta produktif.

Hal ini diatur dalam ini diatur dalam PP No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (Anna Suci Perwitasari, Vendy Yhulia Susanto)

Baca juga: Cara Top Up PayPal dan Tarik Saldo PayPal ke Rekening Bank


Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Blokir PayPal Dibuka Sementara, Kemkominfo Himbau Masyarakat Segera Pindahkan Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com