Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoroti Kesadaran Hak, Regulasi dan Perlindungan PMI di Jepang

Kompas.com - 31/07/2022, 17:05 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) merupakan persoalan yang perlu jadi perhatian semua pihak baik oleh pemerintah, penyalur hingga calon pekerja.

Terdapat berbagai risiko pelanggaran PMI mulai dari perizinan, pembayaran upah tidak sesuai perjanjian hingga kekerasan di tempat kerja. Melihat kondisi tersebut, penting bagi PMI untuk memahami hak, kewajiban serta regulasi yang berlaku sesuai negara penempatan.

Atas persoalan tersebut, Departemen Kajian Wilayah Jepang Sekolah Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia (KWJ SKSG UI) menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat 2022 dengan topik "Sosialisasi Sadar Hak serta Regulasi Bagi Calon PMI dari Potensi Pelanggaran Aturan Kerja".

Baca juga: Titik Cerah Penempatan Kembali PMI ke Malaysia

Inisiator dari kegiatan ini sekaligus dosen tetap UI Kurniawaty Iskandar mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada calon PMI untuk memahami regulasi serta berbagai persoalan yang dialami saat bekerja di luar negeri. Sebab, Jepang merupakan salah satu negara penerima PMI tertinggi.

"Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini calon PMI dapat mengetahui hak serta kewajibannya saat bekerja di negara lain," ujarnya dalam siaran persnya, Minggu (31/7/2022).

Lebih lanjut Kurniawaty membeberkan berbagai persoalan yang sering dihadapi PMI di Jepang. Diantaranya adalah tidak dibayarnya gaji walaupun sudah jatuh tempo, sebagian gaji pemagang dipaksa untuk ditabung oleh perusahan tempat kerjanya, upah yang hanya dibayar 350 yen per jam setelah bekerja lebih dari 8 jam sehari dan tidak pernah didaftarkan perusahaan untuk tes kesehatan walau sudah lama bekerja untuk perusahaan tersebut.

Kemudian persoalan lainnya adalah tidak mendapat kompensasi akibat kecelakaan saat bekerja. Lalu ada juga kasus PMI hanya dibayar 600 Yen per jam padahal upah minimum yang disepakati mencapai 1.000 Yen per jam.

Belum lagi PMI di Jepang yang tidak bisa leluasa keluar asrama dan terdapat risiko tuntutan denda 50.000 Yen jika merusak barang milik perusahaan.

Oleh sebab itu lanjut dia, tujuan utama kegiatan sosialisasi ini adalah agar PMI punya pengetahuan yangg memadai tentang bagaimana medan yang akan dihadapi dan juga sadar hak mereka sebagai pekerja agar menjadi lebih tangguh dan tidak berpotensi menjadi pekerja ilegal.

Baca juga: 1 Agustus, Indonesia Kembali Kirim TKI ke Malaysia

" Ini sejalan dengan terus meningkatnya jumlah PMI yang dikirim ke Jepang baik melalui IM japan, program IJEPA, dan juga Tokutei Ginou,” ungkap Kurniawaty.

Kurniawaty juga mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti 45 peserta, para calon PMI mendapatkan materi mengenai berbagai regulasi yang mengikat seperti Undang Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Pelatihan Teknis Bagi Pemagang (Technical Intern Training) dan Perlindungan bagi Pemagang (Act on Proper Technical Intern Training and Protection of Technical Intern Trainees).

Selain itu, para calon PMI juga mendapatkan materi mengenai kewajiban saat penempatan seperti berusaha untuk memperoleh dan menguasai ketrampilan dan mentransferkan ketrampilan tersebut ke negara asal dengan berkonsentrasi pada pelatihan teknis yang diikuti.

Tidak kalah penting, para calon pekerja juga mendapatkan materi prosedur permohonan visa Jepang bagi calon pekerja magang (Technical Intern Training Program) serta proses pengaduan jika mendapatkan pelanggaran dari pemberi kerja.

Menanggapi permasalahan PMI ini, Sekretaris Desa Pesanggaran, Banyuwangi, Marsudi menyambut positif kegiatan sosialisasi tersebut.

Dia mengungkapkan persoalan PMI merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian khusus pemerintah daerah. Sebab, dikhawatirkan terdapat permasalahan sosial lanjutan dari tingginya PMI tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com