KOMPAS.com – Dalam menjalani kehidupan, manusia tak pernah lepas dari permasalahan. Namun, ada kalanya masalah bisa menjadi agak rumit sehingga membutuhkan layanan hukum untuk menuntaskannya.
Nah, apabila Anda sedang menghadapi masalah yang harus melibatkan hukum, cobalah menggunakan jasa layanan hukum Top Legal.
Sebagai perusahaan jasa hukum yang bergerak di bidang digital platform, Top Legal menyediakan layanan hukum melalui website dan aplikasi.
Dengan platform tersebut, Top Legal ingin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan atau bantuan hukum. Bahkan, Anda tidak perlu melalui cara-cara birokratis yang panjang dan rumit.
Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
Lewat Top Legal, semua dokumen hukum dan problem hukum lainnya dapat terselesaikan dengan praktis, cepat, dan tepat.
Badan Hukum yang berlokasi di Northwest Boulevard NV 02/11 Surabaya ini juga melayani jasa legalitas dan pengurusan perizinan usaha, baik milik pribadi maupun perusahaan yang mencakup wilayah Indonesia pada umumnya.
Dengan didukung oleh tim profesional, Top Legal selalu siap melayani kebutuhan legalitas perusahaan Anda.
Untuk diketahui, PT Top Legal Group merupakan badan hukum yang berdiri sejak 12 Desember 2021 berdasarkan akta pendirian notaris.
Badan hukum tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (RI) (Menkumham) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Untuk membantu masyarakat dalam mencari bantuan hukum, Top Legal menyediakan beberapa bentuk pelayanan.
Pertama, Top Legal Doc. Pelayanan ini secara spesifik ditujukan bagi klien yang membutuhkan legalitas dokumen dan perizinan.
Kedua, Top Legal GO untuk konsultasi hukum. Hasil dari konsultasi hukum ini bisa berbentuk legal opinion bagi klien.
Ketiga, Top Legal Cek yang dikhususkan untuk legal due diligence maupun legal audit.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kementerian KP Jadikan 2 Satker sebagai BLU
Selain itu, ada juga tiga kanal lain yang tidak kalah strategis untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Pertama, Top Legal Design atau legal drafting. Kedua, Top Legal Pro atau layanan berbasis subscription.