Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 39

Kompas.com - 01/08/2022, 11:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

- Verifikasi KTP dan KK dan Mengisi data diri.

- Verifikasi foto KTP Ambil foto dan pindai wajah.

- Verifikasi nomor handphone.

- Mengisi Pernyataan Pendaftaran.

- Melakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

- Klik gabung

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Ukuran 0,5 Gram Hingga 1 Kg

Maka Anda sudah terdaftar sebagai pendaftar Prakerja gelombang 39 Namun, tidak semua orang bisa diterima dalam program semi bantuan sosial yang dicanangkan pemerintah ini. Pendaftar yang memenuhi syaratlah yang bisa lolos menjadi peserta Kartu Prakerja

Bagaimana jika menemui kendala saat proses pendaftaran?

Untuk mengatasi masalah itu, pendaftar bisa mengirim form pengaduan pada laman yang telah disediakan, yaitu https://www.prakerja.go.id/pengaduan.

Akses form pengaduan tersebut juga bisa ditemukan pada kanan bawah halaman depan https://www.prakerja.go.id/ yang bergambar seseorang sedang membawa ponsel. Dalam form pengaduan tersebut, pendaftar diminta untuk mengisi nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail.

Selanjutnya, pilih "kendala" pada kotak pengaduan. Akan ada banyak pilihan kendala terkait pengaduan Kartu Prakerja. Pilih "registrasi" untuk kendala saat mendaftar.

Pendaftar kemudian bisa memilih secara khusus kendala saat registrasi, mulai gagal buat akun, gagal unggah KTP, hingga NIK sudah terdaftar. Untuk penjelasan lebih detail, pendaftar bisa menuliskannya dalam kolom deskripsi kendala yang sudah disediakan.

Pendaftar juga bisa mengunggah foto atau tangkapan layar bukti keluhan yang ditemui saat mendaftar Kartu Prakerja. Setelah semua diisi, centang kotak persetujuan dan kirim pesan tersebut. Form pengaduan tersebut juga bisa dimanfaatkan bagi pendaftar yang terblokir akunnya, meski tidak melanggar ketentuan dan syarat.

Baca juga: Airlangga Sebut Kartu Prakerja Program Masterpiece...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com