Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SWI Temukan 10 Investasi Bodong, Ini Daftarnya

Kompas.com - 01/08/2022, 16:48 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada periode Juni 2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menjabarkan, secara rinci entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin terdiri dari 5 entitas melakukan money game, 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas lain-lain.

"SWI telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator," kata dia dalam keterangan resmi dikutip Senin (1/8/2022).

Baca juga: Pemblokiran Platform Digital Dinilai Berdampak Pada Kegiatan Ekonomi

Ia menambahkan, entitas yang dipanggil antara lain PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game atau skema ponzi dan Advance Global Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.

"Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan," tutur dia.

Tongam menyampaikan, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

"Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban," ungkap dia.

Baca juga: Cegah Pemalsuan AMDK Galon Isi Ulang, BPKN Minta Produsen Tetapkan Agen Resmi

Tongam mengimbau masyarakat, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berikut ini adalah daftar 10 investasi ilegal atau investasi bodong yang telah ditemukan oleh SWI pada periode Juni 2022.

1. PT Enel Kekuatan Hijau - money game dengan modus penjualan pembangkit listrik

2. AGT Kantors/Advance Global Technologies - money game dengan modus periklanan

3. Ace Gold/Ace Emas - money game dengan modus jual beli emas

4. RichNewb - money game

5. Nagaya - penyelenggara aset kripto tanpa izin

6. HIVESIS - penyelenggara aset kripto tanpa izin

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com