Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Beras Bansos Presiden Dikubur di Depok, JNE: Tidak Ada Pelanggaran

Kompas.com - 01/08/2022, 17:42 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

JNE bantah ada pelanggaran

VP of Marketing PT JNE Eri Palgunadi mengatakan, JNE dalam proses pembagian bansos Presiden bertugas untuk melakukan distribusi ke masyarakat.

Dia bilang, dalam penimbunan yang dimaksud tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia memastikan pihaknya selalu menjalankan standard operating procedure perusahaan dengan sebaik mungkin.

"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujar Eri dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).

Eri mengatakan, perusahaan siap mengikuti proses hukum jika diperlukan.

"JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com