Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 100 Pinjol Ilegal

Kompas.com - 01/08/2022, 18:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 100 pinjaman online (pinjol) ilegal pada periode Juni 2022.

Dengan begitu, sejak tahun 2018 sampai 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup SWI menjadi sebanyak 4.089 entitas pinjol ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, patroli siber dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal.

Baca juga: Ingin Pinjam Uang secara Online, Kenali Dulu Ciri-ciri Pinjol Ilegal Berikut

"Meskipun telah ribuan ditutup, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di masyarakat tetap marak," kata dia dalam keterangan resmi dikutip, Senin (1/8/2022).

Ia menambahkan, Satgas Waspada Investasi (SWI) mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal.

Caranya, dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Selain itu, SWI juga menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Secara rinci, entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin yaitu sebagai berikut:

  1. 5 entitas melakukan money game
  2. 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin
  3. 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin
  4. 1 entitas lain-lain.

Baca juga: Daftar Pinjol Legal 2022 Terbaru yang Berizin OJK

Tongam menjelaskan, SWI telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.

Entitas yang dipanggil antara lain yaitu PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game atau skema ponzi dan Advance Global Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.

"Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan," tutur Tongam.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

"Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban," ungkap dia.

Tongam mengimbau, jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca juga: Cara Hindari Pinjol Transfer Tiba-tiba, OJK: Jangan Pernah Akses atau Isi Data di Aplikasi Mereka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com