Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Rp 11 Triliun di PN Jaksel, Ini Respons Blue Bird

Kompas.com - 01/08/2022, 19:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Blue Bird digugat Rp 11 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Blue Bird digugat terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan dan saham yang diajukan salah satu pemegang saham perusahaan bernama Elliana Wibowo.

Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman memastikan, apabila gugatan tersebut sudah diterima, akan dilakukan kajian untuk memberikan tanggapan secepatnya.

"Perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang sama setelah kami terima, akan kami lakukan pengkajian dan tanggapi secepatnya kemudian," kata Jusuf dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia dikutip, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Digugat Rp 1,1 Triliun oleh Harmas Jalesveva, Bukalapak: Kami Siap Hadapi

Jusuf mengatakan, gugatan terhadap Blue Bird tersebut tidak mempengaruhi kelangsungan dan harga saham perusahaan. "Sampai saat ini, tidak ada," ujarnya.

Dilansir dari situs PN Jakarta Selatan, Blue Bird Tbk, Big Bird, Blue Bird Taxi dan sejumlah pihak yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan senilai lebih dari Rp 11 triliun.

Blue Bird digugat Rp 11 triliun dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL terdaftar pada 25 Juli 2022 lalu dengan nama penggugat Elliana Wibowo dengan menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum.

Baca juga: Digugat Irjanto Ongko, Ketua Satgas BLBI: Kami Hadapi...

Gugatan yang diajukan terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham Elliana pada Blue Bird Taxi dan Big Bird, serta saham milik salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.

Dalam berkas gugatan, Elliana menyampaikan alasannya membawa masalah perubahan AD/ART dan saham tersebut ke pengadilan.

Salah satunya, Fadil Imran dan Bambang Hendarso digugat dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum karena menghambat keadilan bagi penggugat (Elliana).

Kemudian, PT Blue Bird Tbk dan Big Bird digugat dengan alasan menghalang-halangi hak Elliana selaku pemegang saham perseroan.

Berdasarkan hal tersebut, Elliana meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatannya.

Baca juga: Digugat Rp 5 Miliar karena Diduga Hilangkan Dokumen Nasabah, Ini Respons BRI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com