Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Platform Digital Diblokir Kominfo, Sandiaga: Kami Harap Semua Mematuhi Proses Registrasi

Kompas.com - 02/08/2022, 10:46 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan, yang diharapkan dari proses registrasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) adalah pendaftaran dan pemberian informasi, bukan pemberian izin.

"Saya mendorong semua pelaku mendaftarkan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah," kata dia dalam Weekly Press Briefing, Senin (1/8/2022).

Sandiaga menyebutkan, para gamers banyak melayangkan protes. Namun ia bilang, pihaknya sudah memberikan pilihan terutama untuk beberapa layanan dibuka sementara. Tujuannya, agar platform tersebut memiliki kesempatan untuk melakukan registrasi.

Baca juga: Cek Cara Tarik Dana PayPal ke Bank via HP dan PC Sebelum PayPal Diblokir Kembali

Namun demikian, ketika platform digital tersebut tidak ingin mengikuti peraturan yang ada di Indonesia, Sandiaga akan memberikan pesan tegas.

"Indonesia adalah negara hukum. Negara ini didirikan berdasarkan hukum yang adil kepada seluruh pelaku yang harus dipatuhi. Harapan kami semua ikut mematuhi proses registrasi ini," terang dia.

Lebih lanjut, Sandiaga menjelaskan, terdapat tiga subsektor ekonomi digital di Indonesia yang belum mumpuni dan perlu pengembangan.

"Pertama, adalah cyber security. Kedua, adalah payment seperti yang kemarin ini jadi pembicaraan. Yang ketiga, adalah berkaitan dengan fintech. Jadi ada tiga subsektor ini harus dikembangkan, termasuk juga metode pembayaran yang akan digunakan para gamers ke depan," urai dia.

Sebelumnya diberitakan, Kominfo telah memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (platform digital) besar yang ada di Indonesia, mulai 30 Juli 2022.

Beberapa platform yang diblokir Kominfo adalah Yahoo, PayPal, Steam, Epic Games, Dota, Counter Strike, dan Origin.

Khusus untuk PayPal, Kominfo membuka blokir untuk sementara waktu sejak Minggu (31/7/2022).

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan, alasan pihaknya membuka blokir situs PayPal guna memberikan kesempatan kepada pengguna PayPal memindahkan saldonya.

"Jadi pembukaan (blokir) ini sifatnya sementara, memberi kesempatan bagi masyarakat pengguna PayPal bisa segera bermigrasi ke sistem layanan keuangan lainnya," ujar Semuel seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Baca juga: Sebelum Diblokir Lagi, Kominfo Minta Masyarakat Manfaatkan Waktu 5 Hari Pindahkan Aset di Paypal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com