Program P3DN merupakan pelaksanaan dari arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri dan produk UMKM dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Program ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat industri dalam negeri, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor. Program P3DN memberikan multiplier effect serta berpengaruh positif terhadap peningkatan PMI manufaktur Juli.
Melalui Program P3DN, kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, juga swasta didorong untuk berkomitmen menggunakan produk dalam negeri dalam belanja barang dan modalnya. Dengan realisasi komitmen tersebut, perusahaan industri meningkatkan produksinya yang membuat mereka merekrut lebih banyak pekerja.
Adapun pemerintah menargetkan Rp 400 triliun dari total belanja pemerintah pusat dan daerah dapat diserap oleh produk dalam negeri dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sementara itu, Kemenperin mendukung program P3DN melalui fasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan industri dalam negeri dengan jumlah 1.250 sertifikat produk di tahun 2022.
Ekonom Senior S&P Market Intelligence Global Siân Jones mengatakan, sektor manufaktur Indonesia kembali meraih momentum pertumbuhan pada bulan Juli, dengan output dan pesanan baru naik pada laju lebih cepat.
Kenaikan bisnis baru mendorong perusahaan untuk menambah jumlah tenaga kerja mereka dengan peningkatan lapangan kerja yang naik tajam. Tekanan harga yang berkurang pada bulan Juli juga menghilangkan beberapa kekhawatiran perusahaan.
Namun demikian, risiko kenaikan harga masih tetap ada, karena biaya BBM dan bahan baku terus mendorong inflasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.