JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 (nol rupiah) atau 0 persen terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Namun kebijakan ini hanya berlaku di bandara-bandara yang dikelola Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kemenhub. Bandara tersebut dikelola oleh UPBU karena belum diusahakan secara komersial.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, dengan ketentuan tersebut, maskapai akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di bandara-bandara yang dikelola Kemenhub.
Baca juga: Kereta Tabrak Odong-odong, Kemenhub Minta Pemda Kelola Perlintasan Sebidang
"Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara," kata Nur Isnin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).
Nur Isnin mengatakan, tarif PNBP nol rupiah diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.
"Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara," ujarnya.
Lebih lanjut, Nur Isnin mengatakan agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.
"Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat," ucap dia.
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Layani 220 Rute Penerbangan, Bali Rute Favorit
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.