Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Disarankan Hapus DMO dan DPO Sawit, Ini Alasannya

Kompas.com - 02/08/2022, 14:52 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Eugenia Mardanugraha menyarankan ke pemerintah agar menghapus kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak sawit/CPO.

Dia mengatakan melalui estimasi ekonometrika dalam studinya bertajuk Analisis Dampak Kebijakan Pengendalian Harga Minyak Goreng Bagi Petani Swadaya, pihaknya melakukan sejumlah simulasi untuk mengetahui seberapa besar peningkatan ekspor yang perlu dilakukan, agar tangki penyimpanan dapat segera kosong, kemudian harga tandan buah segar (TBS) petani kembali pulih.

Satu di antaranya menunjukkan besarnya ekspor yang diperlukan untuk meningkatkan harga TBS dari Rp 861 (asumsi harga petani swadaya per 9 Juli) menjadi setara harga pokok penjualan senilai Rp 2.250 per kilogram, butuh peningkatan ekspor sebesar 1.740 persen.

Baca juga: Urai Masalah Minyak Sawit di RI, Asosiasi Desak DMO dan DPO CPO Dihapus

Sementara kajian lapangan ditemukan para petani swadaya di Riau dan Kalimantan Barat mendapati jika harga pokok penjualan ideal TBS adalah Rp 2.000 per kilogram.

Untuk mencapai harga tersebut, diperlukan peningkatan ekspor minimal 200 persen dari tingkat ekspor saat ini (per April 2022).

Dia menilai kemampuan Indonesia meningkatkan ekspor sangat terbuka, karena berdasarkan besaran ekspor bulanan sejak Januari 2014 hingga April tahun ini, diketahui ekspor sawit berada pada interval 1 juta sampai 4,3 juta ton per bulan.

Oleh sebab itu, agar ekspor melaju lancar, dia menyarankan pemerintah mengurai hambatan ekspor.

Baca juga: Mendag Bakal Cabut Kebijakan DMO dan DPO Sawit, asal...

“Kebijakan pengendalian harga minyak goreng jangan sampai mendistorsi pasar, dan berimbas merugikan seluruh pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir, juga masyarakat serta petani swadaya. Saat ini biaya-biaya untuk melakukan ekspor CPO masih sangat tinggi,” kata Eugenia dalam Diskusi Virtual ‘Dampak Kebijakan Pengendalian Harga Minyak Goreng Bagi Petani Swadaya’, Senin (1/8/2022).

Menurutnya, jika pungutan ekspor ditetapkan menggunakan harga referensi yang akurat serta adaptif dengan dinamika pasar, dapat mendorong perusahaan untuk meningkatkan ekspor, tentunya dengan terlebih dulu memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

Pihaknya berpandangan jika instrumen ini berfungsi baik, maka kebijakan seperti Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Flush Out semestinya dihapuskan.

Baca juga: Kapan Kebijakan DMO dan DPO Sawit Dihapus? Ini Kata Kemendag

Eugenia juga menyarankan jika harga CPO naik tinggi, DMO dapat kembali diberlakukan dengan penyesuaian. Jika diperlukan, diberikan bantuan sosial bagi masyarakat berupa minyak goreng kemasan, dengan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam pelaksanaannya hal ini memerlukan revisi Perpres Nomor 66 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Senada, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Joko Supriyono menyatakan bahwa satu-satunya cara untuk mendongkrak harga TBS petani hanyalah peningkatan ekspor CPO berserta produk turunannya.

“Nah, untuk menggairahkan kembali ekspor CPO kebijakan ekspornya harus disederhanakan,” katanya.

Menurut Joko, penyebab banyaknya instrumen ekspor CPO adalah persoalan meningkatnya harga minyak goreng di dalam negeri. Padahal, kata Joko, total konsumsi minyak goreng di dalam negeri dalam setahun hanyalah 2,5 juta ton saja.

Jumlah tersebut jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan produksi CPO.

“Tapi kenapa yang persoalan 2,5 juta ton ini bisa berkepanjangan? Ya, karena ada kebijakan yang tidak tepat,” kata Joko.

Baca juga: Mendag Berencana Hapus Aturan DMO dan DPO Sawit, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com