Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Petani Tembakau Surati Jokowi Soal Penolakan Revisi PP 109 Tahun 2012

Kompas.com - 02/08/2022, 17:45 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji berpendapat adanya dorongan perubahan Peraturan Pemerintah No.109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109 tahun 2012) merupakan penjajahan kearifan lokal yang tidak memandang pelestarian budaya pertanian, budaya ekonomi pedesaan dan kelestarian keanekaragaman budaya bangsa Indonesia.

Agus Parmuji yang hadir pada uji publik perubahan PP 109/2012 yang digelar oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada 27 Juli 2022 lalu dengan tegas menolak rencana revisi PP 109 tahun 2012 yang seakan dipaksakan untuk disahkan.

Dia pun mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal penolakan revisi PP 109 tahun 2012 tersebut.

Baca juga: Kemenperin Nilai PP 109/2012 Masih Relevan dengan Industri Hasil Tembakau

"Kami pengurus DPN APTI berkirim surat resmi kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan revisi PP 109/2012. Semoga bapak Presiden mengabulkan permohonan kami, mengingat petani tembakau masih sebagai 'soko gurune negoro'," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Penolakan revisi PP 109 tahun 2012 juga dari kalangan pekerja pabrik rokok. Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) Sudarto menilai, PP 109/2012 yang berlaku saat ini sejatinya telah memberatkan bagi industri sehingga para pekerja juga ikut terimbas.

Pasalnya, ketentuan-ketentuan yang ada telah melampaui kerangka pengendalian tembakau global alias Framework Convention of Tobacco Control (FCTC).

Menurutnya, dengan sifat yang eksesif dan menjadi payung terhadap pengendalian tembakau, PP 109 tahun 2012 berpotensi memicu sejumlah regulasi di tingkat daerah yang makin eksesif lagi sehingga mengancam eksistensi IHT.

“FSP-RTMM ini bukan hanya melindungi para pekerja, melainkan dari aspek hubungan industrial mendorong keberlangsungan industri karena ini akan sangat terkait penyediaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan kesejahteraan pekerjanya,” tegasnya.

Baca juga: Aturan Pengendalian Rokok Direvisi, Petani Tembakau Mengaku Tak Dilibatkan

Sementara, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi berpandangan upaya untuk revisi PP 109 tahun 2012 bukanlah sesuatu yang genting, apalagi mengingat selama ini IHT telah patuh dan menyesuaikan diri dengan aturan-aturan yang termaktub dalam aturan tersebut.

Benny bilang, ketika industri berusaha bangkit dan memulihkan diri karena pandemi, justru gerakan, kampanye, dan regulasi terhadap IHT semakin eksesif. IHT selama ini disudutkan, dimusuhi, seolah tidak ada yang positif dari industri ini.

"Jelas sudah ada bias terhadap ekosistem pertembakauan dan sangat memberatkan. Ini yang sedang kami perjuangkan,” terang Benny.

Senada dengan Benny, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menolak perubahan PP 109 tahun 2012 yang saat ini sedang digulirkan oleh Kementerian tertentu.

“GAPPRI dengan tegas menolak perubahan PP 109/2012. Pasalnya, kami melihat PP 109/2012 yang ada saat ini masih relevan untuk diterapkan,” tegas Henry Najoan.

GAPPRI menyoroti isi draf perubahan PP 109 tahun 2012 cenderung pelarangan. Hal itu justru semakin restriktif terhadap kelangsungan iklim usaha IHT di tanah air.

“Kalau mengacu ketentuan perundang-undangan, seharusnya dititiktekankan pada pengendalian, tetapi draf yang kami terima justru banyak yang bentuknya pelarangan,” terang Henry Najoan.

Baca juga: Petani hingga Pengusaha Tembakau Tolak Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com