KOMPAS.com – Terdapat sejumlah kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan dan ditolak pendaftarannya karena alasan tertentu.
Padahal, setiap merek terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai jangka waktu perlindungan merek yang ditetapkan.
Terkait hal ini, informasi seputar fungsi merek bagi konsumen dan produsen juga perlu diketahui, termasuk mengenai manfaat pendaftaran merek.
Baca juga: Pendaftaran Merek Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi www.dgip.go.id pada Selasa (2/8/2022).
Secara definisi, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram.
Merek juga bisa berupa kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Baca juga: Sejarah SilverQueen, Produk Cokelat Asal Indonesia yang Mendunia
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
Baca juga: Mengenal Ferrero, Perusahaan Raksasa Dunia di Balik Cokelat Kinder Joy
Adapun pendaftaran merek berfungsi sebagai:
Itulah ulasan mengenai manfaat pendaftaran merek serta fungsi merek bagi konsumen dan produsen menurut laman resmi www.dgip.go.id.
Baca juga: Kenapa Produk Lokal Kalah Bersaing dengan Produk Impor?