Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Validasi NIK Jadi NPWP lewat DJP Online

Kompas.com - 02/08/2022, 20:03 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta wajib pajak melakukan update dan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) jadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Validasi NIK jadi NPWP bisa dilakukan lewat DJP Online

Dalam proses validasi NIK jadi NPWP, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya turut melakukan pemadanan data yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjendukcapil Kemendagri).

"Kami terus lakukan pemadanan, belum lagi nanti yang update secara mandiri (validasi NIK jadi NPWP), silahkan profilnya dilihat kira-kira sudah cocok belum, itu mesti dilakukan updating, tapi secara progres kami terus lakukan pemadanan," kata Suryo dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Soal NIK Jadi NPWP, Kemenkeu: Permudah Warga Lapor dan Bayar Pajak


Nantinya, per 1 Januari 2024 seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK. Adapun hingga saat ini baru 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan data untuk bisa digunakan sebagai NPWP. Setidaknya hingga 2024 mendatang akan ada sebanyak 42 juta NIK digunakan sebagai NPWP.

Suryo mengatakan, integrasi NIK sebagai NPWP bakal memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak pun menjadi lebih ringan karena hanya perlu mengingat NIK untuk melakukan administrasi perpajakan.

Oleh sebab itu, ia menekankan untuk para wajib pajak bisa turut aktif melakukan validasi NIK jadi NPWP lewat DJP Online.

"Mengimbau masyarakat wajib pajak dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, mohon juga profil, alamat, hingga nama perlu untuk dilakukan updating atau penyesuaian, pemuktahiran, karena identitas wajib pajak itu, pasti wajib pajak yang tahu," pintanya.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Simak Ketentuan Penting Berikut Ini

Cara validasi NIK jadi NPWP

Adapun cara validasi NIK jadi NPWP lewat DJP online sebagai berikut:

  • Masuk ke laman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Lakukan login dengan memasukan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  • Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'.
  • Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
  • Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.
  • Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
  • Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’.
  • Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
  • Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Baca juga: NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, NPWP Format Lama Masih Berlaku Sampai 31 Desember 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com