Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Bisa Direalisasikan pada Agustus 2022

Kompas.com - 03/08/2022, 06:06 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan regulasi penangkapan ikan terukur berbasis kuota telah dipersiapkan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, persiapan telah dilakukan salah satunya dengan penyiapan pelabuhan.

"Sebenarnya antara penangkapan ikan terukur dan pasca produksi itu sama, kami sama-sama menggunakan kuota. Jadi yang dikendalikan itu hasil tangkapannya. Kalau sekarang kan pengendaliannya itu terhadap jumlah dan ukuran kapal," kata dia kepada media dalam konferensi pers Capaian Kinerja KKP Semester I-2022, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Daftar 15 Situs Judi Online yang Diblokir Kemenkominfo

Ia menambahkan regulasi untuk menjalankan program penangkapan ikan terukur sebenarnya dapat menggunakan aturan yang lama. Namun demikian, agar investor mendapatkan kepastian maka dibutuhkan peraturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Pemerintah (PP).

"(Kami) inginnya PP, tapi kalau kami mau melaksanakan sudah bisa, karena ini bukan barang baru," kata dia.

Lebih lanjut, Zaini menjelaskan beberapa investor sudah menunjukkan ketertarikannya dengan meminta kuota penangkapan ikan. Zaini mengatakan pelaksanaan program penangkapan ikan terukur dapat dilaksanakan pada Agustus 2022.

Baca juga: KKP Terapkan 5 Strategi Ekonomi Biru, Maksimalkan Potensi Laut Indonesia


Sebelumnya, Zaini menjelaskan untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pihaknya telah memperbaiki sebagian besar dermaga. Selain itu, pihaknya juga telah mempersiapkan timbangan elektronik dan sistemnya.

Namun demikian, untuk merealisasikan program tersebut saat ini masih menunggu surat Perarutan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

Sementara itu, sarana dan prasana termasuk timbangan elektronik untuk menghitung ikan yang didaratkan sudah disiapkan di sejumlah pelabuhan perikanan.

“Saat ini sudah ada 400 unit timbangan elektronik yang tersebar di pelabuhan perikanan. Akan kita siapkan berapa kebutuhannya. Pagar pembatas di 75 lokasi pelabuhan perikanan juga kita siapkan agar tidak ada ikan yang keluar sebelum dilakukan pendataan,” kata dia.

Baca juga: Penangkapan Ikan Terukur Diminati Investor Asing, KKP: Prioritaskan Pelaku Usaha Dalam Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com