JAKARTA, KOMPAS.com - PT Blue Bird digugat sebesar Rp 11 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir situs PN Jaksel, gugatan tersebut dilayangkan salah satu pemegang saham Blue Bird, Elliana Wibowo.
Lantas, siapa saja pihak yang digugat Elliana Wibowo?
Gugatan dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL turut menggugat beberapa pihak di antaranya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo, Indra Marki, PT Blue Bird Taxi dan PT Big Bird.
Adapun Blue Bird digugat Rp 11 triliun terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird, serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.
Baca juga: Digugat Rp 11 Triliun di PN Jaksel, Ini Respons Blue Bird
Dalam laman resmi PN Jaksel tersebut disebutkan bahwa masalah perubahan AD/ART dan saham tersebut di bawa ke pengadilan karena beberapa pertimbangan.
Salah satunya, Fadil Imran dan Bambang Hendarso digugat dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum karena menghambat keadilan bagi penggugat (Elliana).
Kemudian, PT Blue Bird Tbk dan Big Bird digugat dengan alasan menghalang-halangi hak Elliana selaku pemegang saham perseroan.
Masih dalam gugatan, Elliana meminta agar pengadilan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas saham milik tergugat I pada tergugat IX sebesar 284.654.300 lembar serta Rumah terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru, Jakarta Selatan dan Jl KemangTimur Raya Nomor 34 atas nama tergugat I, sebagai bagian pelaksanaan putusan dalam perkara aquo.
Kemudian, menghukum tergugat VII, VIII, dan IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.363.768.900.000, dengan rincian yaitu pembayaran deviden sebesar Rp. 1.234.180.000.000, dengan ditambah bunga sebesar 10 persen / tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp. 129.588.000.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.