Jusuf mengatakan, sebagai perusahaan terbuka, pihaknya telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, kata dia, pihaknya memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya.
"Bersama ini juga kami sampaikan bahwa perusahaan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial, di mana manajemen meyakini hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan, hal ini seiring dengan kinerja perseroan yang terus menunjukan tren positif di semester pertama tahun 2022," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Blue Bird menghormati regulasi serta kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis perseroan dan mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku.
"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," ucap dia.
Baca juga: Digugat Rp 11 Triliun, Blue Bird: Penggugat Bukan Pemegang Saham
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.