Seperti telah diberitakan, kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life itu naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juni 2022.
Kasus tersebut bermula dari tiga laporan polisi, yakni LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020.
Kemudian, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020 dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.
Wanaartha Life sendiri telah dinyatakan gagal bayar atau tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada nasabahnya sejak tahun 2020.
Sebagai informasi, terakhir diketahui melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pemegang saham pengendali (PSP) akan menyuntikkan modal guna biaya operasional dan pembayaran kewajiban kepada nasabah.
Rencananya, dana penyuntikan modal ini akan diambil dari penjualan aset milik PSP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.