Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Komoditas Naik, Sri Mulyani Yakin PNBP Sumber Daya Alam Lampaui Target

Kompas.com - 03/08/2022, 18:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sumber daya alam (SDA) akan melonjak pada tahun ini, melampaui target yang ditetapkan. Hal itu karena didukung oleh peningkatan harga komoditas.

Ia menjelaskan, realisasi PNBP sumber daya alam pada 2021 tercatat sebesar Rp 49,5 triliun, tumbuh 53 persen (yoy) dari realisasi di 2020.

Sementara untuk semester I-2022 saja, PNBP sumber daya alam mencetak rekor tertinggi mencapai Rp 114,6 triliun atau tumbuh 91,77 persen (yoy). Capaian itu setara 93,9 persen dari target APBN 2022 yang sebesar Rp 121,9 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Digitalisasi Jadi Upaya Tekan Peluang Korupsi

Tingginya realisasi tersebut utamanya didorong oleh kenaikan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), dan harga komoditas minerba, terutama batu bara.

"Jadi ini kenaikan yang jauh lebih tinggi lagi dari tahun lalu. Berdasarkan capaian itu, penerimaan PNBP dari SDA pada 2022 ini diperkirakan akan melampaui target yang ditetapkan oleh APBN, maupun revisi target yang ditingkatkan melalui Perpres 98 Tahun 2022," ungkap dia dalam webinar Digitalisasi sebagai Sarana Pencegahan Korupsi, Rabu (3/8/2022).

Adapun berdasarkan lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan ata Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, PNBP sumber daya alam ditargetkan sebesar Rp 226,51 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, dengan capaian PNBP sumber daya alam di paruh pertama 2022 itu, menunjukkan bahwa peranan komoditas bagi perekonomian Indonesia sangatlah penting karena memberikan penerimaan negara yang cukup besar, terlebih di masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, Bendahara Negara itu, menekankan perlunya sumber daya alam dimanfaatkan dengan optimal untuk mendukung pemulihan masyarakat yang terdampak pandemi, bukan hanya dari segi kesehatan dan sosial, tapi juga perekonomian.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 3 yang mengamanatkan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dapat digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Kita perlu memulihkan kembali agar kemiskinan menurun dan masuk ke single digit dengan meyakinkan. Kita perlu memulihkakn pertumbuhan ekonomi, menciptakan kesempatan kerja, sehingga mereka yang kehilangan kesempatan kerja maupun pendapatan selama terdampak pandemi bisa kembali pulih," jelas Sri Mulyani.

"Ini upaya yang luar biasa dan membutuhkan resources yang luar biasa, maka pendapatan dari sumber daya alam menjadi salah satu yang diandalkan dalam proses ini," tutup dia.

Baca juga: Inflasi Juli Tertinggi Sejak 2015, Sri Mulyani: Masih Relatif Moderat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com