Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker soal Ancaman Mogok Buruh terkait UMP DKI: Itu Biar Diputuskan antara Pengusaha dan Pekerja

Kompas.com - 03/08/2022, 21:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) angkat suara terkait sikap buruh yang mengancam akan melakukan mogok kerja apabila para pengusaha tetap menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemenaker telah memutuskan kenaikan upah minimum 2022 yang naik sebesar 1,09 persen, diumumkan pada November 2021.

"Soal bagaimana tindakan perusahaan, itu biar diputuskan oleh masing-masing perusahaan dengan pekerja," katanya dihubungi Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Kemenaker: Malaysia Tunduk dan Patuhi Penempatan PMI Melalui Sistem RI

Menurut Dita, pihaknya telah menegaskan apabila terdapat kepala daerah yang tidak mengikuti keputusan upah minimum 2022, maka akan dikenakan sanksi. Pemberian sanksi ini menjadi ranah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sanksi kepada kepala daerah dijatuhkan oleh Kemendagri. Setiap kepala daerah mestinya patuh pada UU dan PP 36 (Pengupahan) yang sudah menetapkan formula upah. Kalau enggak, apa esensinya kita ini sebagai pemerintah, enggak memberi contoh kepada masyarakat. Kita suruh masyarakat agar patuh aturan. Lah kok kita sendiri melanggar," ucap Dita.

Sengkarut UMP DKI Jakarta

Semula, UMR Jakarta 2022 mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta 2022 yakni sebesar Rp 4.452.724.

Beberapa waktu berselang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.

Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854. Itulah UMR Jakarta 2022 yang diberlakukan hingga 7 bulan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar UMP DKI yang dinilai tinggi tersebut berubah sesuai kepgub sebelumnya.

Tuntutan Apindo akhirnya diamini oleh PTUN dan membatalkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021. PTUN meminta Anies untuk mencabut Kepgub 1517/2022 ini. Terbaru, Pemprov DKI mengajukan banding terkait putusan PTUN mengenai UMP.

Baca juga: Buruh Ancam Mogok Kerja Bila UMP DKI Turun, Ini Respons Pengusaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com