Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemblokiran Platform Digital, Ini Perbedaan PSE dengan PMSE

Kompas.com - 04/08/2022, 10:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan ketentuan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Jika tidak mendaftarkan diri ke Kominfo, maka platform digital tersebut akan diblokir.

Beberapa platform digital populer yang tidak mendaftar sampai tenggat waktu juga sempat diblokir oleh Kominfo per 31 Juli 2022 seperti PayPal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan EpicGames. Meski kini pemblokiran sebagian di antaranya sudah dicabut seperti pada Paypal, Steam, Dota, CS Go, dan Yahoo.

Kebijakan pendaftaran PSE Kominfo ini ternyata cukup beririsan dengan kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE). Jadi PSE dan PMSE memiliki makna yang berbeda, meski keduanya saling berkaitan.

Baca juga: Sempat Diblokir Kominfo, PayPal Kini Resmi Terdaftar PSE di Indonesia

Ditjen Pajak Kemenkeu pun menjelaskan perbedaan PSE dengan PMSE. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan, ada perbedaan terminologi antara keduanya.

Ia menjelaskan, PSE adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. Sedangkan PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Ditjen Pajak Kemenkeu pun telah menunjuk sejumlah platform digital menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas PMSE. Pengenaan pajak ini hanya terkait pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu.

Sejak kebijakan PMSE ini berlaku pada Juli 2020 hingga kini Juli 2022, sudah terdapat 121 platform digital yang ditunjuk Ditjen Pajak sebagai pemungut PPN PMSE. Di antaranya ada Steam, EpicGames, Google, Netflix, Spotify, Zoom, hingga Youtube.

Selain itu, dasar hukum pengaturan keduanya juga berbeda. PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, sedangkan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

"Berdasarkan definisi tersebut, terdapat irisan istilah. Setiap perusahaan PMSE pasti merupakan PSE, sebaliknya, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE," ujar Neilmaldrin dalam keterangannya dikutip Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Platform Judi Online Diduga Terdaftar di PSE Kominfo, Stafsus Menkeu: Bisa Dipungut Pajak...

"Contohnya adalah Zenius.net. PSE ini tidak/ belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksinya belum memenuhi batas minimal yaitu nilai transaksi melebihi Rp 600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun," lanjut dia.

Neilmaldrin memastikan, Ditjen Pajak Kemenkeu akan selalu mendukung dan menghargai pelaksanaan tugas oleh Kominfo terkait PSE. Ia pun meminta masyarakat untuk dapat mengetahui perbedaan PSE dengan PMSE sesuai tempatnya.

Di sisi lain, ia pun mengakui, jika penertiban PSE oleh Kominfo tersebut berpotensi membuat adanya perlambatan penerimaan PPN, apabila PSE yang tidak tertib di Kominfo tersebut juga sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.

Lantaran, jika PSE atau platform digital tersebut diblokir maka tidak dapat melakukan transaksi di Indonesia, sehingga tidak ada PPN yang bisa dipungut.

"Namun, hal itu masih akan terus didiskusikan dengan Kominfo untuk melihat dengan jelas situasi terkini," kata dia.

Neilmaldrin pun berharap seluruh PSE maupun pelaku usaha PMSE yang berkepentingan di Indonesia dapat menaati regulasi dan kebijakan yang diterapkan di Indonesia. Ia bilang, semua itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pengguna layanan yang tidak lain adalah masyarakat Indonesia.

Selain itu, jika pendaftaran PSE lancar maka juga akan berdampak positif ke pemungutan PPN PMSE karena adanya pengayaan data dan pengawasan yang kolaboratif.

"Jadi, kepada seluruh masyarakat juga, dimohon memahami konteks perbedaan kedua hal tersebut (PSE dan PMSE), dan tidak menjadikan isu tersebut sebagai alat yang dapat menambah kegaduhan di masyarakat,” pungkas Neilmaldrin.

Baca juga: Kominfo: PayPal Berkomitmen Lakukan Pendaftaran PSE dalam Waktu Dekat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com