Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Pemerintah Longgarkan Aturan Terkait Operasional Mal

Kompas.com - 04/08/2022, 12:05 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta meminta pemerintah untuk melonggarkan berbagai aturan terkait mal, termasuk syarat masuk mal.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta, Ellen Hidayat mengatakan, saat ini keadaan mal belum pulih sejak adanya pandemi baik itu dari sisi jumlah okupansi hingga pendapatan mal.

"Traffic di pusat belanja khususnya DKI Jakarta sudah menurun dan okupansi tenant-tenant di pusat belanja juga rata-rata selama 3 tahun ini di DKI Jakarta sudah turun 5-15 persen," ujarnya dalam konferensi pers Indonesia Shopping Festival 2022 di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Pengusaha Sebut Syarat Masuk Mal Wajib Vaksin Booster Bikin Kunjungan ke Mal Turun

"Saat ini baru kembali lagi menutupi kekurangan tersebut dengan masuknya beberapa tenant, namun yang rontok juga banyak. Baik rontok karena tidak mau memperpanjang masa sewa, dan juga ada yang melakukan konsilidasi. Mohon agar ada pelonggaran aturan yang dikenakan kepada pusat perbelanjaan. Sehingga pusat belanja beserta dengan retailer merada lebih tenang aman dan bersemangat untuk menggerakkan perekonomian," sambung Ellen.

Ellen juga meminta pemerintah untuk mengecek atau mengevaluasi aturan-aturan untuk mal, apakah aturan-aturan yang ada sudah tepat sasaran atau belum.

Dia juga menilai aturan untuk mal lebih ketat dibandingkan dengan industri lain. Salah satu contoh aturannya adalah aturan vaksin booster untuk syarat masuk mal.

Baca juga: Ingat! Mulai Hari Ini Masuk Mal Wajib Vaksin Booster

"Bagi pengunjung yang belum booster tidak boleh masuk ke pusat perbelanjaan. Padahal banyak orang yang memiliki kebutuhan yang harus masuk ke pusat perbelanjaan. Kalau tandanya enggak hijau enggak boleh masuk, lalu ada lagi aturan vaksin 1, vaksin 2, dan sekarang ada booster," kata Ellen.

Dia juga mengatakan, hingga saat ini pihak pengusaha mal belum memiliki untung.

"Jujur kami masih buntung. Jadi mau tidak mau kita melakukan efisiensi operasional. Sehingga seperti yang kita tahu sekarang ada pengurangan karyawan. Dengan jumlah yang dikurangi itu juga ternyata masih jalan meskipun tidak mencapai omzet 100 persen. Oleh sebab itu, menurut saya longgarkanlah peraturan-peraturan di DKI Jakarta," pungkas Ellen.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal, APPBI Dukung Asalkan Pandemi Cepat Berlalu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com