Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Baru Tokopedia: Setiap Belanja Kena Biaya Jasa Rp 1.000

Kompas.com - 04/08/2022, 15:09 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Tokopedia mengenakan biaya tambahan untuk pembelian barang online yaitu jasa aplikasi dan jasa layanan, masing-masing Rp 1.000 setiap transaksi.

Biaya jasa aplikasi diberlakukan untuk tujuan pemeliharaan sistem dan peningkatan layanan dalam bertransaksi di Tokopedia. Kebijakan ini sudah diterapkan per Agustus 2022.

"Salah satu caranya adalah dengan menerapkan biaya jasa aplikasi sebesar Rp 1.000 per 3 Agustus 2022 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Tokopedia," kata Head of External Communications Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Biaya jasa aplikasi Tokopedia ini, sambung Ekhel, tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan emas, donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik.

Baca juga: Profil PT DNR, Perusahaan Pemenang Tender Bansos era Mensos Juliary

Pengguna, dalam hal ini pembeli produk, tidak akan dikenakan biaya jasa aplikasi apabila total pembayaran Rp 0 dan terdapat informasi "bebas bayar dari Tokopedia" di halaman pembayaran.

Sementara untuk biaya layanan diberlakukan di setiap transaksi yang menggunakan metode pembayaran instan melalui KlikBCA, BCA Klikpay, BRImo, CIMB Clicks, Jenius Pay, JakOne, LinkAja, Direct Debit BRI, OneKlik, Direct Debit Mandiri, dan OCTO Cash by CIMB Niaga.

"Biaya layanan berbeda dan terpisah dari biaya jasa aplikasi. Biaya jasa aplikasi dikenakan untuk semua metode pembayaran," terang dia.

Di media sosial Twitter hingga kini tagar Tokopedia masih menjadi salah satu topik yang viral dan paling banyak dibicarakan oleh warganet. Salah satu netizen, misalnya, mengunggah foto tangkapan layar dari percakapannya dengan @TokopediaCare.

Baca juga: Kereta Cepat, Lambat Selesainya

Dalam unggahannya, dijelaskan bahwa per 3 Agustus 2022, tiap transaksi pembelian barang fisik akan dikenakan biaya jasa aplikasi. Biaya ini disebutkan untuk meningkatkan kualitas pengalaman Toppers di Tokopedia.

Akun itu juga menyertakan tautan untuk bisa diakses dan mengecek lebih jauh informasi selengkapnya tentang biaya jasa aplikasi tersebut.

Biaya layanan untuk seller

Dikutip dari Kontan, Tokopedia memutuskan untuk melakukan ketentuan hingga penyesuaian baru bagi para merchant-nya per 6 Juni 2022.

Berdasarkan ketentuan yang dikutip dari website resmi Tokopedia, untuk meningkatkan kualitas layanan, per 6 Juni 2022, Tokopedia resmi melakukan penyesuaian biaya layanan yang mulai dari 0,5 persen sesuai kategori produk terjual. Biaya layanan tersebut berlaku mulai dari transaksi ke-101 dan seterusnya.

Baca juga: Besaran Bunga Shopee Paylater, Denda, dan Cara Menghitungnya

Salah satu ketentuannya yakni perhitungan biaya akan disesuaikan dengan kategori produk terjual. Hal ini di nilai akan memudahkan merchant menentukan margin keuntungan produk.

Adapun akan ada 5 kategori grup dengan biaya layanan berbeda mulai dari 0,5 persen hingga 2,5 persen untuk Regular Merchant.

Ekhel menjelaskan lewat skema baru yang diterapkan itu, Tokopedia berupaya untuk mendorong kemajuan pegiat usaha di Indonesia khususnya UMKM lokal.

“Salah satunya dengan menerapkan skema baru mulai dari 6 Juni 2022 yang dapat membantu penjual meningkatkan produktivitas,” jelas Ekhel.

Baca juga: Kereta Cepat, Lambat Selesainya

Ekhel menjelaskan, untuk kategori Regular Merchant, dimana penjual yang baru mulai dapat memanfaatkan platform Tokopedia tanpa biaya dan komisi.

“Pemotongan biaya layanan hanya akan dikenakan mulai dari 0,5 persen setelah 100 transaksi berhasil pertama. Penjual pun dapat memakai fitur Bebas Ongkir, yang sebelumnya hanya tersedia untuk keanggotaan penjual lainnya,” kata dia.

Sementara kategori Power Merchant PRO, dia mengatakan, penjual akan dapat menikmati lebih banyak kemudahan dalam mengembangkan bisnis dengan pemotongan biaya layanan mulai dari 1,5 persen yang hanya diberlakukan saat produk terjual.

Baca juga: Penumpang Kereta Cepat Turun di Padalarang, ke Kota Bandung Harus Ganti Kendaraan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com