JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tujuh orang yang merupakan pemilik dan petinggi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) sebagai tersangka.
Kuasa hukum nasabah Wanaartha Life Benny Wulur berharap, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, penyitaan aset juga harapannya dapat dilakukan untuk guna membayar kewajiban perusahaan kepada nasabah.
"Kami berharap polisi segera bergerak melakukan penahanan dan mengamankan aset-asetnya, karena kita khawatir juga dengan aset-asetnya," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Ini Peran 7 Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Premi Wanaartha Life
Selain itu, ia berharap anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meloloskan laporan keuangan Wanaartha Life juga turut diperiksa.
"Ada dugaan kelalaiannya sampai sebesar itu lolos, kok tidak dari dulu sampai sebesar itu," imbuh dia.
Benny menyebut, proses penetapan tersangka ini dapat berimbas pada proses rencana penyehataan keuangan (RPK) perusahaan yang sedang berjalan.
"Saya menduga akan menjadi hambatan tersendiri juga terkait RPK, karena banyak juga dana-dana yang digelapkan dan masuk dugaan pidana cuci uangnya," terang dia.
Baca juga: Pemegang Saham Pengendali Akan Suntikkan Modal ke Wanaartha Life
Dengan begitu, rencana penyehatan keuangan perusahaan mendapat imbas dengan penetapan tersangka Wanaartha Life ini. Misalnya, terkait dengan minat investor yang dikhawatirkan akan surut dan belum tentu jadi menyuntikkan dana ke perusahaan asuransi tersebut.
"Kami dari nasabah yang penting kan bagaimana kami dari nasabah-nasabah ini terbayar semua kan," tandas dia.
Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah telah menetapkan 7 tersangka dari kalangan direksi hingga komisaris antara lain berinisial MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RF.
Wanaartha Life sendiri dinyatakan gagal bayar atau tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada nasabahnya sejak tahun 2020.
Baca juga: Nasabah Gagal Bayar Wanaartha Life: Kami Jangan Dibawa Muter-muter
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.