Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Wanaartha Life Diduga Terlibat Penggelapan Premi Nasabah

Kompas.com - 04/08/2022, 18:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tujuh orang yang merupakan pemilik dan petinggi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) sebagai tersangka.

Salah satu dan tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian diduga merupakan pemilik perusahaan asuransi Wanaartha Life.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, salah satu yang terlibat menjadi tersangka adalah (EL), yang diduga Evelina Larasati Fadil yang merupakan Komisaris Utama dan Pemegang Saham mewakili PT Fadent Consolidated Companies.

Baca juga: Nasabah Tagih Skema Pembayaran, WanaArta Life Masih Tunggu Investor Sambil Cicil Polis

Perlu diketahui, Wanaartha Life dimiliki oleh PT Fadent Consolidated Company sebesar 97,54 persen dan sisanya digenggam oleh Yayasan Sarana Wana Jaya.

"Keterlibatan yang bersangkutan melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah,” ungkap Nurul.

Penyidik mengenakan pasal 76 Undang-Undang No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian, pasal 374 KUHP, dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang TPPU.

Perlu diketahui, Pasal 76 Undang-Undang No.40 tahun 2014 terkait dengan tindak pidana penggelapan premi nasabah. Sedangkan pasal 374 KUHP terkait dengan tindak pidana penggelapan.

Di samping itu, dua tersangka lain juga diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan EL yaitu MA dan RF.

Kedua tersangka ini juga dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 76 Undang-Undang Perasuransian, pasal 374 KUHP dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang TPPU.

Baca juga: Nasabah Wanaartha Life Berharap Polisi Usut Kasus Penggelapan Uang dan Sita Aset Tersangka

Lalu siapakah Evelina Larasati Fadil atau dikenal juga sebagai Evalina F.Pietruschka?

Dilansir dari laman perusahaan, Evalina F. Pietruschka pernah menjabat sebagai Presiden Direktur WanaArtha Life sejak tahun 1999 hingga tahun 2011. Setelah itu sejak Maret 2011, ia ditunjuk sebagai Presiden Komisaris WanaArtha Life.

Evalina bukan wajah baru dalam industri asuransi di Indonesia. Terbukti, dirinya telah berkali-kali ditunjuk untuk menduduki posisi penting dalam beberapa asosiasi industri asuransi.

Misalnya, pada tahun 2001 hingga 2002, Evelina sempat ditunjuk sebagai Vice Chairman Dewan Asuransi Indonesia (DAI). Setelah itu, pada tahun 2002 hingga 2005 posisinya naik menjadi Chairman di Dewan Asuransi Indonesia (DAI).

Selain itu, pada tahun 2005, Evelina terpilih sebagai Ketua Umum dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sampai dengan tahun 2008.

Evalina terpilih kembali sebagai Ketua Umum di AAJI untuk periode 2008 hingga 2011.

Saat menjabat Ketua Umum AAJI, Evelina dipercaya untuk menjadi Chairwoman dari Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) untuk periode 2007-2008. FAPI sendiri merupakan induk organisasi asosiasi perasuransian nasional.Baca juga: Ini Peran 7 Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Premi Wanaartha Life

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com