Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Digitalisasi Bank, OJK Gunakan DMAB

Kompas.com - 04/08/2022, 18:38 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.

Di dalam POJK baru tersebut, salah satu unsur yang menjadi pokok pengaturan adalah penilaian Digital maturuty Assesment for Bank (DMAB) sebagai indikator kadar digitalisasi sebuah bank.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menjelaskan, pihaknya akan mengeluarkan beberapa surat edaran (SE) terkait dengan prosedur penilaian DMAB tersebut.

"Nantinya OJK akan mendelegasikan suatu SE artinya petunjuk teknis bagaimana cara menilai tingkat maturity digital yang ada. Jadi nantinya akan sama ketika menilai dengan rujukan yang ada," kata dia dalam media briefing, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: OJK Terbitkan POJK Baru, Atur soal Penyelenggaraan TI Perbankan

Ia menambahkan, di sisi lain, OJK juga melakukan penilaian sendiri terkait maturity sektor perbankan.

"Dengan demikian, OJK dapat melihat sudah sampai mana tingkat kematangan digital masing-masing bank," imbuh dia.

Teguh bilang, DMAB akan dilakukan paling sedikit satu tahun sekali. Penerbitan SE DMAB dilakukan agar penilaian tingkat kematangan antar bank memiliki parameter yang sama.

SE tersebut diharapkan akan menjadi rujukan bagi bank dalam melakukan penilaian sendiri terkait tingkat kematangan digitalnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menjelaskan, parameter penilaian DMAB antara lain dari aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, tatanan institusi, dan penerimaan nasabah.

Ia menjelaskan, ketika POJK ini disusun dan bank masuk ke digitalisasi, pada dasarnya perbankan telah memiliki seluruh binis plan, termasuk digitalisasi dan arsitekturnya.

"Pada dasarnya kami pasti izinkan setelah bank memenuhi persyaratan minimal. Saya kira bank-bank yang sudah masuk digital mereka tidak akan lari-lari untuk mengejar itu kecuali mereka yang baru akan mendigitalisasi layanannya," tandas dia.

Baca juga: Pemblokiran Platform Digital, Ini Perbedaan PSE dengan PMSE

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com