JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.
Di dalam POJK baru tersebut, salah satu unsur yang menjadi pokok pengaturan adalah penilaian Digital maturuty Assesment for Bank (DMAB) sebagai indikator kadar digitalisasi sebuah bank.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menjelaskan, pihaknya akan mengeluarkan beberapa surat edaran (SE) terkait dengan prosedur penilaian DMAB tersebut.
"Nantinya OJK akan mendelegasikan suatu SE artinya petunjuk teknis bagaimana cara menilai tingkat maturity digital yang ada. Jadi nantinya akan sama ketika menilai dengan rujukan yang ada," kata dia dalam media briefing, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: OJK Terbitkan POJK Baru, Atur soal Penyelenggaraan TI Perbankan
Ia menambahkan, di sisi lain, OJK juga melakukan penilaian sendiri terkait maturity sektor perbankan.
"Dengan demikian, OJK dapat melihat sudah sampai mana tingkat kematangan digital masing-masing bank," imbuh dia.
Teguh bilang, DMAB akan dilakukan paling sedikit satu tahun sekali. Penerbitan SE DMAB dilakukan agar penilaian tingkat kematangan antar bank memiliki parameter yang sama.
SE tersebut diharapkan akan menjadi rujukan bagi bank dalam melakukan penilaian sendiri terkait tingkat kematangan digitalnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menjelaskan, parameter penilaian DMAB antara lain dari aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, tatanan institusi, dan penerimaan nasabah.
Ia menjelaskan, ketika POJK ini disusun dan bank masuk ke digitalisasi, pada dasarnya perbankan telah memiliki seluruh binis plan, termasuk digitalisasi dan arsitekturnya.
"Pada dasarnya kami pasti izinkan setelah bank memenuhi persyaratan minimal. Saya kira bank-bank yang sudah masuk digital mereka tidak akan lari-lari untuk mengejar itu kecuali mereka yang baru akan mendigitalisasi layanannya," tandas dia.
Baca juga: Pemblokiran Platform Digital, Ini Perbedaan PSE dengan PMSE
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.