JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum JNE, Hotman Paris Hutapea mengatakan perusahaan bergerak di bidang logistik ini tidak melakukan penimbunan beras bantuan sosial (bansos) dari pemerintah ke lahan di Lapangan KSU, Sukmajaya, Depok.
Hal ini menjawab tudingan yang ditujukan kepada JNE dengan dugaan telah menimbun beras yang telah rusak tersebut.
"Bukan menimbun, tetapi membuang beras yang rusak. Jadi yang dibuang itu beras JNE bukan beras bansos. Beras bansos yang rusak itu sudah diganti oleh Bulog dan sudah dibagikan kepada masyarakat," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Soal Beras Bansos Presiden Dikubur di Depok, JNE: Tidak Ada Pelanggaran
Hotman kembali menjelaskan, posisi JNE hanya sebagai penyalur beras bansos yang ditunjuk dan telah bekerja sama dengan PT Storesend Elogistics Indonesia (SSI) sebagai mitra pemerintah dalam penyediaan beras.
Adapun kerja sama keduanya dalam penyaluran beras bansos ini dimulai pada April 2020. Sebanyak 6.119 ton beras tersebut diterima oleh JNE untuk disalurkan ke 11 kecamatan yang ada di Depok.
Namun, terdapat kerusakan sebanyak 3,4 ton beras. Pada akhirnya, pihak JNE memutuskan membuang beras rusak itu di lahan KSU yang diklaim milik Rudi Sarmin. Hotman bilang, JNE sendiri telah meminta izin kepada Rudi Sarmin untuk membuang beras. Rudi pun mengizinkan.
Baca juga: Penjelasan Bulog soal Temuan Beras Bansos Presiden Ditimbun di Depok
"Jadi ada beras bansos yang rusak 3,4 ton. Pihak JNE ini mulai dari Mei 2020 (pelaksanaan penyaluran) memutuskan untuk menaruh beras rusak itu di gudang milik JNE. Kemudian, 21 November 2021, JNE putuskan untuk membuangnya. Jadi ini beras JNE, bukan beras banpres lagi. Beras banpres 3,4 ton yang rusak sudah diganti dan sudah diterima oleh masyarakat KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," ujar Hotman.
Lebih lanjut kata Hotman, tindakan serta keputusan yang dilakukan oleh JNE sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Perkara munculnya JNE menimbun beras bansos hingga rusak ini, kata Hotman, berawal dari sengketa tanah.
"Ini murni perkara perdata, soal sengketa tanah. Si pemilik lahan yang katanya milik R ini lagi bermasalah dengan pemilik lahan lainnya. JNE ini kan di sini cuma meminta izin kepada pemilik lahan si R ini untuk menguburkan beras banpres itu di situ. JNE ini kan bukan untuk menguasai lahan tapi cuma ingin membuang beras rusak itu. Si R ini sampai menyewa excavator untuk menggali lahan yang jadi tempat pembuangan beras rusak itu. Karena ada tulisan banpres di beras itu, nah dia (Rudi Sarmin) munculkan berita ini agar dia bisa mempertahankan lahan itu," kata Hotman.
Baca juga: Jurus Badan Pangan Nasional Bangun Tata Kelola Industri Gula
Adapun kerugian dari beras bansos yang rusak tersebut sebesar Rp 37 juta dan telah diganti oleh JNE.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.