Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris: JNE Bukan Menimbun, tetapi Membuang Beras yang Rusak

Kompas.com - 04/08/2022, 18:59 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum JNE, Hotman Paris Hutapea mengatakan perusahaan bergerak di bidang logistik ini tidak melakukan penimbunan beras bantuan sosial (bansos) dari pemerintah ke lahan di Lapangan KSU, Sukmajaya, Depok.

Hal ini menjawab tudingan yang ditujukan kepada JNE dengan dugaan telah menimbun beras yang telah rusak tersebut.

"Bukan menimbun, tetapi membuang beras yang rusak. Jadi yang dibuang itu beras JNE bukan beras bansos. Beras bansos yang rusak itu sudah diganti oleh Bulog dan sudah dibagikan kepada masyarakat," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Soal Beras Bansos Presiden Dikubur di Depok, JNE: Tidak Ada Pelanggaran

Hotman kembali menjelaskan, posisi JNE hanya sebagai penyalur beras bansos yang ditunjuk dan telah bekerja sama dengan PT Storesend Elogistics Indonesia (SSI) sebagai mitra pemerintah dalam penyediaan beras.

Adapun kerja sama keduanya dalam penyaluran beras bansos ini dimulai pada April 2020. Sebanyak 6.119 ton beras tersebut diterima oleh JNE untuk disalurkan ke 11 kecamatan yang ada di Depok.

Namun, terdapat kerusakan sebanyak 3,4 ton beras. Pada akhirnya, pihak JNE memutuskan membuang beras rusak itu di lahan KSU yang diklaim milik Rudi Sarmin. Hotman bilang, JNE sendiri telah meminta izin kepada Rudi Sarmin untuk membuang beras. Rudi pun mengizinkan.

Baca juga: Penjelasan Bulog soal Temuan Beras Bansos Presiden Ditimbun di Depok

"Jadi ada beras bansos yang rusak 3,4 ton. Pihak JNE ini mulai dari Mei 2020 (pelaksanaan penyaluran) memutuskan untuk menaruh beras rusak itu di gudang milik JNE. Kemudian, 21 November 2021, JNE putuskan untuk membuangnya. Jadi ini beras JNE, bukan beras banpres lagi. Beras banpres 3,4 ton yang rusak sudah diganti dan sudah diterima oleh masyarakat KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," ujar Hotman.

Lebih lanjut kata Hotman, tindakan serta keputusan yang dilakukan oleh JNE sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Perkara munculnya JNE menimbun beras bansos hingga rusak ini, kata Hotman, berawal dari sengketa tanah.

"Ini murni perkara perdata, soal sengketa tanah. Si pemilik lahan yang katanya milik R ini lagi bermasalah dengan pemilik lahan lainnya. JNE ini kan di sini cuma meminta izin kepada pemilik lahan si R ini untuk menguburkan beras banpres itu di situ. JNE ini kan bukan untuk menguasai lahan tapi cuma ingin membuang beras rusak itu. Si R ini sampai menyewa excavator untuk menggali lahan yang jadi tempat pembuangan beras rusak itu. Karena ada tulisan banpres di beras itu, nah dia (Rudi Sarmin) munculkan berita ini agar dia bisa mempertahankan lahan itu," kata Hotman.

Baca juga: Jurus Badan Pangan Nasional Bangun Tata Kelola Industri Gula

Adapun kerugian dari beras bansos yang rusak tersebut sebesar Rp 37 juta dan telah diganti oleh JNE.

"Jadi ini ada debit note, itu menggantikan beras yang rusak 3,4 ton dengan kerugian hanya Rp 37 juta. Gantinya dipotong dari honor JNE. Jadi sekarang beras rusak itu bukan beras banpres lagi saya tekankan, tetapi beras JNE," ucap Hotman.

Polda Hentikan Penyelidikan 

Pada waktu bersamaan, Polda Metro Jaya mengumumkan telah menghentikan penyelidikan kasus penimbunan sembako bantuan sosial presiden di Lapangan KSU. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, tim khusus (Timsus) yang dibentuk untuk mengusut penimbunan bansos presiden tersebut sudah melakukan penyelidikan.

"Kemudian sudah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap pihak terkait baik dari Kemensos, Bulog dan juga dari PT pemenang yang mendistribusikan, termasuk di dalamnya JNE Express," ujar Zulpan.

Dari situ, kata Zulpan, penyidik menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan terkait dengan penimbunan sembako bansos presiden tersebut. Sebab, sejauh ini memang tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat penimbunan bansos presiden tersebut oleh JNE Express selaku pihak penyalur bantuan ke masyarakat.

Baca juga: BPKP Kawal Penyaluran Beras Bansos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com