JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I mencatat sebanyak 2.268.399 penumpang selama 14 hari atau sejak berlakunya aturan perjalanan udara terbaru terhitung mulai dari 17 Juli sampai 30 Juli 2022.
Aturan perjalanan udara yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 70 dan Nomor 71 Tahun 2022.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, implementasi aturan perjalanan udara terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini berdampak pada penurunan penumpang sebanyak 2 persen.
"Jika dirinci, pergerakan penumpang periode 17-30 Juli turun sebesar 2 persen jika dibanding periode 3-16 Juli, serta pergerakan pesawat udara tumbuh 5 persen," kata Faik dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Semester I-2022, Pergerakan Penumpang di 15 Bandara AP I Naik 55,9 Persen
Meski demikian, Faik menilai, hal tidak berdampak signifikan terhadap perusahaan.
Ia juga mengatakan, 14 hari sebelum aturan perjalanan udara tersebut diberlakukan atau selama periode 3-16 Juli, tercatat sebanyak 2.311.319 penumpang pesawat udara dan 18.106 pergerakan pesawat terlayani.
"Secara umum, belum nampak adanya perubahan yang cukup signifikan dari sisi trafik angkutan udara pasca implementasi aturan perjalanan udara baru yang mulai berlaku per hari Minggu, 17 Juli lalu," ujarnya.
Lebih lanjut, Faik mengatakan, meski belum berdampak signifikan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi perjalanan udara di seluruh bandara.
Ia mengatakan, posko vaksinasi Covid-19 masih tersedia di 15 bandara di bawah naungan AP I sehingga calon penumpang yang belum divaksinasi bisa mendaftarkan diri.
"Kami senantiasa mengimbau kepada calon penumpang pesawat udara untuk melengkapi diri dengan persyaratan yang berlaku, serta untuk selalu disiplin dalam implementasi protokol kesehatan," ucap dia.
Baca juga: Bluebird dan AP I Hadirkan Taksi Listrik di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.