Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjol Wajib Setor Modal Rp 25 Miliar, Ini Penjelasan OJK

Kompas.com - 05/08/2022, 07:02 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan ada beberapa pertimbangan dalam menentukan besaran modal yang harus disetor perusahaan financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).

Seperti tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, pinjol wajib memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar.

Sebelumnya diketahui, modal disetor pada saat pendirian perusahaan pinjol hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

Baca juga: OJK: Moratorium Izin Fintech P2P Lending Masih Berlaku, Cegah Pinjol Ilegal Bermunculan

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin mengatakan, besaran modal disetor tersebut merupakan angka yang telah melewati hasil riset OJK. Jumlah tersebut juga diakui telah melewati pembicaraan intens dengan asosiasi.

"Jadi ini bukan angka dari langit. Alasannya kenapa? kalau kurang dari Rp 25 miliar, perusahaan ini tidak bisa sustain," kata dia dalam media briefing, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Nilai Digitalisasi Bank, OJK Gunakan DMAB

Ia menambahkan, menurut POJK terbaru perusahan pinjol wajib memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem elektronik yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan.

"Jadi syaratnya cukup berat. Membeli IT yang cukup aman, cepat, dan gampang itu Rp 2,5 miliar tidak cukup lagi, kalau segitu habis," ucap dia.

"Nanti untuk biaya yang lain operasional dan gaji pegawai dari mana, masak utang. Jadi itu sudah dihitung sedemikian rupa sehingga muncullah angka Rp 25 miliar," imbuh dia.

Baca juga: OJK: Moratorium Izin Fintech P2P Lending Masih Berlaku, Cegah Pinjol Ilegal Bermunculan

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com