JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan ada beberapa pertimbangan dalam menentukan besaran modal yang harus disetor perusahaan financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).
Seperti tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, pinjol wajib memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar.
Sebelumnya diketahui, modal disetor pada saat pendirian perusahaan pinjol hanya sebesar Rp 2,5 miliar.
Baca juga: OJK: Moratorium Izin Fintech P2P Lending Masih Berlaku, Cegah Pinjol Ilegal Bermunculan
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin mengatakan, besaran modal disetor tersebut merupakan angka yang telah melewati hasil riset OJK. Jumlah tersebut juga diakui telah melewati pembicaraan intens dengan asosiasi.
"Jadi ini bukan angka dari langit. Alasannya kenapa? kalau kurang dari Rp 25 miliar, perusahaan ini tidak bisa sustain," kata dia dalam media briefing, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Nilai Digitalisasi Bank, OJK Gunakan DMAB
Ia menambahkan, menurut POJK terbaru perusahan pinjol wajib memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem elektronik yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan.
"Jadi syaratnya cukup berat. Membeli IT yang cukup aman, cepat, dan gampang itu Rp 2,5 miliar tidak cukup lagi, kalau segitu habis," ucap dia.
"Nanti untuk biaya yang lain operasional dan gaji pegawai dari mana, masak utang. Jadi itu sudah dihitung sedemikian rupa sehingga muncullah angka Rp 25 miliar," imbuh dia.
Baca juga: OJK: Moratorium Izin Fintech P2P Lending Masih Berlaku, Cegah Pinjol Ilegal Bermunculan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.