ak hanya itu, modal pinjol juga harus bebas dari Undang-undang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan tidak boleh berasal dari pinjaman.
Lebih lanjut, Ihsanuddin menjelaskan perusahaan pinjol harus menjaga ekuitas perusahaan ada pada besaran Rp 12,5 miliar. Dengan kata lain, toleransi kerugian perusahaan pinjol maksimal 50 persen dari modal yang disetor di awal.
"Artinya, begitu di bawah Rp 12,5 miliar, pemegang saham wajib menambah modal sampai batas minimal," ucap dia.
Terakhir, ia mengimbau perusahaan pinjol untuk menaati peraturan tersebut.
"Kalau tidak ditaati, ada sanksi yang telah diatur. Jadi, sama seperti lembaga keuangan yang lain," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.