Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjol Wajib Setor Modal Rp 25 Miliar, Ini Penjelasan OJK

Kompas.com - 05/08/2022, 07:02 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan ada beberapa pertimbangan dalam menentukan besaran modal yang harus disetor perusahaan financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).

Seperti tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, pinjol wajib memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar.

Sebelumnya diketahui, modal disetor pada saat pendirian perusahaan pinjol hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

Baca juga: OJK: Moratorium Izin Fintech P2P Lending Masih Berlaku, Cegah Pinjol Ilegal Bermunculan

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin mengatakan, besaran modal disetor tersebut merupakan angka yang telah melewati hasil riset OJK. Jumlah tersebut juga diakui telah melewati pembicaraan intens dengan asosiasi.

"Jadi ini bukan angka dari langit. Alasannya kenapa? kalau kurang dari Rp 25 miliar, perusahaan ini tidak bisa sustain," kata dia dalam media briefing, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Nilai Digitalisasi Bank, OJK Gunakan DMAB

Ia menambahkan, menurut POJK terbaru perusahan pinjol wajib memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem elektronik yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan.

"Jadi syaratnya cukup berat. Membeli IT yang cukup aman, cepat, dan gampang itu Rp 2,5 miliar tidak cukup lagi, kalau segitu habis," ucap dia.

"Nanti untuk biaya yang lain operasional dan gaji pegawai dari mana, masak utang. Jadi itu sudah dihitung sedemikian rupa sehingga muncullah angka Rp 25 miliar," imbuh dia.

Baca juga: OJK: Moratorium Izin Fintech P2P Lending Masih Berlaku, Cegah Pinjol Ilegal Bermunculan

 

Ekuitas pinjol harus Rp 12,5 miliar

ak hanya itu, modal pinjol juga harus bebas dari Undang-undang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan tidak boleh berasal dari pinjaman.

Lebih lanjut, Ihsanuddin menjelaskan perusahaan pinjol harus menjaga ekuitas perusahaan ada pada besaran Rp 12,5 miliar. Dengan kata lain, toleransi kerugian perusahaan pinjol maksimal 50 persen dari modal yang disetor di awal.

"Artinya, begitu di bawah Rp 12,5 miliar, pemegang saham wajib menambah modal sampai batas minimal," ucap dia.

Terakhir, ia mengimbau perusahaan pinjol untuk menaati peraturan tersebut.

"Kalau tidak ditaati, ada sanksi yang telah diatur. Jadi, sama seperti lembaga keuangan yang lain," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com