Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPH Migas Imbau Mobil LCGC Tak Konsumsi Pertalite, Mengapa?

Kompas.com - 05/08/2022, 08:45 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengimbau agar kendaraan low cost green car (LCGC) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi atau dengan RON yang lebih tinggi, seperti RON 92 atau Pertamax.

Menurut dia, LCGC merupakan kendaraan ramah lingkungan sehingga harus menyesuaikan dengan BBM-nya. Hal ini untuk menjaga agar kendaraan lebih awet dan irit.

“Kita imbau agar konsumen yang punya mobil (LCGC) please, pakai yang nonsubsidi. Mestinya mobil-mobil baru, sesuai spec mesinnya mereka pakai yang RON lebih tinggi agar awet dan irit,” ungkap dia kepada Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Pembelian BBM Subsidi Pakai MyPertamina, Apakah Mobil LCGC Boleh Beli Pertalite?

MyPertamina

Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) sebelumnya berencana untuk membatasi BBM subsidi termasuk Solar dan Pertalite. Namun, keputusan final tersebut masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 rampung.

Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tersebut mengatur spesifikasi kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi berdasarkan kubikan mesin. Misalnya, mobil mewah atau kendaraan dengan kubikan mesin (cubicle centimeter atau cc) 2.000 cc.

Menurut Saleh, saat ini kriteria kendaraan yang dibolehkan membeli Pertalite atau Solar dengan mendaftar di MyPertamina diatur berdasarkan cc-nya.

“Kriteria kita saat ini masih cc. Jadi masih berdasar cc aja, bukan merek mobil,” kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Ini Daftar Kendaraan Roda Empat yang Rencananya Tidak Boleh Isi Pertalite

Jenis mobil apa yang tidak boleh konsumsi Pertalite?

Saleh menegaskan, LCGC boleh saja menggunakan Pertalite selama kubikan mesinnya di bawah 2.000 cc. Namun, ia tetap mengimbau agar LCGC menggunakan BBM dengan RON yang lebih tinggi.

“Ya begitu kriterianya saat ini ya,” jelasnya singkat.

Selain kriteria berdasarkan cc mobil, nantinya pembatasan pembeli BBM jenis Pertalite juga akan menyasar kepada masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

“Nah, itu juga masuk dalam kajian kita,” tambah Saleh.

Baca juga: Kuota BBM Subsidi Menipis, Bisa Terjadi Kelangkaan Solar dan Pertalite?

 

Pertamina tunggu aturan resmi 

Dihubungi terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, aturan apakah kendaraan LCGC dengan kriteria kubikan mesin di bawah 2.000 cc bisa membeli Pertalite atau tidak akan diputuskan setelah Revisi Perpres 191 Tahun 2014 terbit.

Sementara itu, jika saat pendaftaran MyPertamina ada kendaraan LCGC yang tidak lolos mendapatkan QR Code, hal ini bisa saja diakibatkan karena kesalahan data yang diinput oleh pendaftar.

“Kami saat ini hanya mencocokkan data yang diinput oleh pendaftar. (Kendaraan LCGC dengan kubikan mesin di bawah 2.000 cc bisa membeli Pertalite) belum ditentukan saat ini, kan masih menunggu Revisi Perpres 191 Tahun 2014,” ungkap Irto.

Sebagai informasi, sampai dengan akhir pekan lalu, PT Pertamina Patra Niaga mencatat sudah 400.000 kendaraan yang terdaftar di MyPertamina. Pertamina telah melakukan uji coba pendaftaran kendaraan roda empat yang berhak membeli BBM Subsidi sejak 1 Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com