Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Bunga "Fintech Lending" Diperkirakan antara 0,3 sampai 0,46 Persen Per Hari

Kompas.com - 05/08/2022, 09:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, berdasarkan hasil dari tim riset internal, besaran bunga untuk industri fintech lending diperkirakan berada pada kisaran 0,3 persen hingga 0,46 persen.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, angka tersebut didapatkan dari perhitungan data historis dari seluruh platform yang melakukan pembiayaan baik konsumtif maupun produktif.

"Tim riset telah mendiskusikan dan dilihat bunga tidak akan jauh-jauh dari angka range kisaran 0,3 sampai 0,46 persen. (Besar bunga tersebut) diberlakukan agar perusahaan sustain," kata dia dalam media briefing, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: OJK: Hingga Juni 2022, Fintech P2P Lending Salurkan Pembiayaan Rp 52,92 Triliun

Ia menambahkan, perusahaan yang memberikan pembiayaan tanpa tatap muka memiliki risiko yang cukup tinggi.

"Jadi kompensasinya itu antara lain. karena yang membuat (fintech) lending itu menarik adalah kemudahan dan kecepatan. Nah itulah ada biaya kemudahan dan kecepatan itu adalah suku bunga tersebut," tegas dia.

Ihsanuddin mengatakan, OJK akan mengumumkan besaran angka yang pas, tetapi pihaknya tidak ingin gegabah. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sendiri sempat mengusulkan besaran bunga berada pada angka 0,4 persen per hari.

Baca juga: OJK: Moratorium Izin Fintech P2P Lending Masih Berlaku, Cegah Pinjol Ilegal Bermunculan

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat tidak semata-mata melihat besaran angka 0,4 persen saja. Pasalnya, fintech P2P sektor produktif untuk petani dan nelayan ada yang memiliki besaran bunga kompetitif. Fintech jenis itu bisa menyalurkan pembiayaan dengan bunga 10 persen per tahun.

"Jadi jangan dilihat yang konsumtif saja, yang 0,4 persen per hari itu saja, harus komprehensif melihat bunga fintech lending itu sebenarnya berapa," tandas dia.

Baca juga: OJK Terbitkan POJK Baru, Atur soal Penyelenggaraan TI Perbankan

Perlu diketahui, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

POJK ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com