Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Koleksi Uang Bersambung dari BI? Ini Rincian Harga dan Cara Belinya

Kompas.com - 05/08/2022, 10:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang bersambung atau uncut banknotes merupakan uang kertas yang belum dipotong. Uang sambung juga tersedia dalam bentuk rupiah.

Biasanya uang belum dipotong ini digunakan sebagai koleksi karena bentuknya yang unik tidak seperti uang kertas pada umumnya. Bisa juga dijadikan sebagai mahar pernikahan atau cinderamata.

Lantaran memiliki keunikan tersendiri, harga dari uang bersambung ini tentu lebih besar dari nominalnya.

Uang sambung ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai uang rupiah khusus. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Masyarakat Bisa Memiliki Uang Bersambung

Dilansir dari laman resmi bicara131.bi.go.id, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang bersambung dalam bentuk dua lembar dan empat lembar. 

Yakni, untuk pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000 Tahun Emisi 2016.

Lantas bagaimana cara mendapatkan uang belum dipotong ini?

Baca juga: BI Keluarkan Uang Bersambung, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Harga uang bersambung

Pembeli uang sambung akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebesar 11 persen.

Sebelum menyimak syarat dan alur pembelian uang sambung ini, baiknya mengetahui harga uang bersambung (sudah termasuk PPN) yang dibanderol oleh BI sebagai berikut:

- Pecahan Rp 1.000 2 lembar: Rp 88.700

- Pecahan Rp 1.000 4 lembar: Rp 121.800

- Pecahan Rp 2.000 2 lembar: Rp 110.700

- Pecahan Rp 2.000 4 lembar: Rp 165.750

- Pecahan Rp 5.000 2 lembar: Rp 165.400

- Pecahan Rp 5.000 4 lembar: Rp 275.300

- Pecahan Rp 10.000 2 lembar: Rp 186.500

- Pecahan Rp 10.000 4 lembar: Rp 317.500

- Pecahan Rp 20.000 2 lembar: Rp 228.700

- Pecahan Rp 20.000 4 lembar: Rp 401.900

- Pecahan Rp 50.000 2 lembar: Rp 377.500

- Pecahan Rp 50.000 4 lembar: Rp 699.500

- Pecahan Rp 100.000 2 lembar: Rp 588.500

- Pecahan Rp 100.000 4 lembar: Rp 1.121.500

Baca juga: Daftar Nama Pahlawan di Uang Rp 1.000 hingga Rp 100.000 Emisi 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com