Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Tentukan Besaran Bunga Fintech, Ini Tanggapan 360Kredi

Kompas.com - 05/08/2022, 19:24 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pihaknya sedang mengkaji besaran bunga untuk fintech lending.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, berdasarkan hasil dari tim riset internal, besaran bunga untuk industri fintech lending diperkirakan berada pada kisaran 0,3 persen hingga 0,46 persen.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama 360Kredi Suhartono mengatakan besaran bunga untuk industri fintech lending telah mendapatkan regulasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan OJK.

Baca juga: Dalam Sepekan, Rp 800 Miliar Modal Asing Keluar dari Indonesia

"Mereka sudah kasih guidance, memberi surat edaran, melakukan workshop, bahkan sudah melakukan kunjungan ke kantor. Rasanya kalau (bunga fintech lending) sebesar 0,4 persen, kami sudah terbiasa," kata dia kepada media, Jumat (5/8/2022).

Ia menambahkan, besaran bunga sebesar 0,4 persen telah dianggap seperti sebuah tantangan sendiri.

"Kalau kami di industri inginnya dikembalikan (besaran bunga 0,8 persen)," ucap dia.

"Namun demikian, situasi dan kondisi kami tidak mungkin memaksakan kehendak, karena bisnis ini (fintech lending) ujungnya untuk kepentingan masyarakat," timpal dia.

Baca juga: Ini Langkah Fintech 360Kredi Selesaikan Aduan Nasabah

Ia mengatakan, OJK dan AFPI memiliki aturan yang ketat tentang penetapan bunga fintech lending.

"Begitu ketahuan bunga naik sedikit dari 0,4 persen, sampai ketahuan ada curang dari situ. Perusahaan fintech akan disuspen, dibubarkan, diblokir. AFPI itu kalau merekomendasikan keras. OJK dan AFPI luar biasa," terang dia.

Fintech lending yang menyalahi besaran bunga dari ketentuan dapat diberhentikan, diblokir, dan dicabut lisensinya.

Baca juga: Kebab Turki Baba Rafi Melantai di Bursa, Bukti UMKM Bisa Naik Kelas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com