Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Mobil LCGC Diimbau Tak Konsumsi Pertalite | PNS Tak Lolos Pelatihan Dasar Bisa Diberhentikan

Kompas.com - 06/08/2022, 07:18 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. BPH Migas Imbau Mobil LCGC Tak Konsumsi Pertalite, Mengapa?

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengimbau agar kendaraan low cost green car (LCGC) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi atau dengan RON yang lebih tinggi, seperti RON 92 atau Pertamax.

Menurut dia, LCGC merupakan kendaraan ramah lingkungan sehingga harus menyesuaikan dengan BBM-nya. Hal ini untuk menjaga agar kendaraan lebih awet dan irit.

“Kita imbau agar konsumen yang punya mobil (LCGC) please, pakai yang nonsubsidi. Mestinya mobil-mobil baru, sesuai spec mesinnya mereka pakai yang RON lebih tinggi agar awet dan irit,” ungkap dia kepada Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

Selengkapnya klik di sini

2. RI Tak Masuk 10 Besar Produsen Industri Halal Dunia, Erick Thohir: Mau sampai Kapan jadi Penonton?

Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Erick Thohir mengatakan, MES terus menjalankan ikhtiar dalam memperkuat perannya untuk mengembangkan dan memperkuat perekonomian dan keuangan syariah di bumi Indonesia.

Erick bilang, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang besar terhadap perekonomian syariah serta ekosistem industri halal.

"Jangan sampai bangsa kita hanya menjadi market bagi negara lain, jangan sampai bangsa kita hanya jadi penonton. Inilah yang harus kita rajut dan perkuat," ujar Erick, dalam Milad 22 Tahun MES, Kamis (4/8/2022).

Selengkapnya klik di sini

3. BKN: PNS Tak Ikut Pelatihan Dasar atau Tak Lolos "Passing Grade" Bakal Diberhentikan

Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara (AS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Golongan II dan III Tahun 2022.

Koordinator Pelatihan Manajemen ASN, Nur Hasan mengatakan, kegiatan pelatihan dasar diikuti oleh peserta dari BKN golongan III berjumlah 339 peserta, golongan II berjumlah 54 peserta dan Kementerian Agama 1 peserta.

Untuk dapat dinyatakan lulus, masing-masing peserta harus dapat mencapai passing grade 70,01.

"Peserta yang belum memenuhi passing grade diberikan remedial satu kali sesuai dengan komponen yang tidak memenuhi batas nilai kelulusan," katanya melalui keterangan publikasi tertulis, Jumat (5/8/2022).

Selengkapnya klik di sini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com